BENGKALIS (Pekanbarupos.co) – Komitmen Polres Bengkalis memberantas peredaran gelap narkotika tak pernah surut. Melalui pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan dan Polsek Bengkalis kembali menegakkan hukum dengan mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menjelaskan, penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan di Jalan Utama Penebal.
“Menindaklanjuti informasi yang masuk, tim segera turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan satu orang pria berinisial R.A. (35 tahun) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika,” tegas AKP Tidar Laksono.
Saat penggeledahan di lokasi dan pada diri tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Pemeriksaan awal mengungkap tersangka mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seseorang berinisial BA yang saat ini masih diburu dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengembangan kasus ini. Hasil tes urine juga menunjukkan reaksi positif Methamphetamine pada tersangka.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk membongkar jaringan pemasok yang lebih besar. Kami tegaskan, Polres Bengkalis tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba. Setiap pelaku akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat, terutama generasi penerus, dari kehancuran akibat narkotika,” tandas Kasat Resnarkoba.
Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bengkalis juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu mendukung keberhasilan Program P4GN. Segera laporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau