BENGKALIS (pekanbarupos.co)– Polres Bengkalis melalui pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (25/7/2026) sore.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengendus adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengawasan dan penindakan tepat pukul 17.50 WIB.
“Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial M (35) dan M (40),” katanya
Saat penggeledahan, katanya, petugas menemukan satu paket diduga sabu berat kotor 0,15 gram, alat hisap, kaca pirex, serta dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.
Pemeriksaan awal mengungkap kedua tersangka berperan aktif sebagai pengedar. Keduanya mengaku mendapatkan pasokan barang haram dari seorang pria berinisial U yang saat ini masih diburu.
“Tes urine kedua tersangka juga positif mengandung zat metafetamin,” katanya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk mengikuti proses penyidikan. Penyidik terus memperlebar lidik guna meruntuhkan rantai jaringan yang lebih besar.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau