Kamis , 30 Juli 2026

Dukun Cabul ‘Garap Pasien’ Dengan Modus Nikah Batin

INHU (pekanbarupos.co) – Seorang pria lanjut usia berprofesi sebagai Dukun tradisional ditangkap Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasiennya seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S (45) warga Rengat.

Akibatnya, Dukun cabul inisial WH alias Pak Wanhar (75) warga Jl. Tapus Mini, RT/RW 030/008 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida itu ditangkap Satreskrim Polres Inhu, Senin (27/7/26) kemaren di dari kediaman terlapor

Keterangan dari Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si, terlapor Dicokok Polisi setelah korban melaporkan melaporkan dugaan cabul yang dialaminya ke Mapolres Inhu di Rengat sehingga Kasat Reskrim Iptu Adlin, SH, MH perintahkan tim Opsnal Narasinga Polres Inhu melakukan penangkapan kepada tersangka di Dusun Kampung Sawah Kelurahan Pangkalan Kasai.

Berdasarkan informasi diterima Penyidik, peristiwa kelam itu bermula pada Sabtu, 11 Desember tahun 2021 silam saat itu suami korban masih berstatus Napi dan korban mengalami keluhan sakit gatal-gatal di sekujur tubuh lalu meminta bantuan pengobatan kepada Wanhar yang dikenal sebagai orang yang bisa mengobati penyakit.

Saat pertama kali didatangi, Wanhar meminta korban mengambil air dan dicampur garam ke dalam gelas kemudian membacakan mantra yang ia baca melalui ponselnya, lalu menyuruh korban meminum air ramuan tersebut.

Sayangnya setelah beberapa hari kemudian kondisi korban tidak ada perubahan sehingga pada hari Senin (13/12) tahun yang sama, Wanhar si Dukun Cabul kembali menghubungi korban dan menyebut penyakit yang diderita korban adalah penyakit yang berat dan tidak bisa disembuhkan dengan cara biasa.

Wanhar kemudian memberikan syarat pengobatan yang tidak masuk akal, yakni melakukan hubungan suami istri atau bersetubuh dan oleh si Dukun Cabul menyebutnya nikah batin “Pelaku meyakinkan korban bahwa satu-satunya jalan agar penyakitnya sembuh, keduanya harus nikah batin, dan korban yang berharap sembuh hingga menuruti kemauan pelaku,” jelas Kapolres, Rabu (29/7/26).

 Setelah meyakinkan korban, pada Selasa dini hari (14/12/ 2021) sekira pukul 00.15 WIB, Wanhar datang ke rumah korban yang berada di Rengat dan diempat itu pelaku melakukan persetubuhan pertama kepada korban lalu di ulangi pada Rabu, (15/12/ 2021) dan hari Jumat, (17/12/ 2021) di lokasi yang sama.

 Perbuatan Wanhar baru terungkap lima tahun kemudian setelah sang suami dinyatakan bebas dari hukumam lima tahun jadi Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pematang Reba.

“Setelah suaminya bebas dari penjara, korban memberanikan diri menceritakan semua kejadian yang menimpanya. Karena selama ini korban bercerita dan rasa takut sehingga memilih diam dan memendam rasa sakit hatinya sendirian,” sambung Kapolres.

Mendengar pengakuan istrinya, suami korban pun langsung mengajak dan menyuruh korban melaporkan perbuatan Wanhar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhu agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum lalu ditangkap tanpa ada perlawanan

Kata Kapolres, Wanhar telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap fakta dan keterangan terkait kasus ini. “Kami imbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati. Jangan mudah percaya pada janji pengobatan yang tidak masuk akal, apalagi yang mengarah pada hal-hal yang melanggar norma agama dan hukum. Jangan sampai keinginan sembuh malah membuat diri sendiri menjadi korban kejahatan,” imbuhnya. (San)

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *