Kamis , 30 Juli 2026
Pengedar dan kurir sabu yang diringkus.

Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk Polisi, Pengintaian Sempat Gagal

INHU (pekanbarupos.co) – Upaya kepolisian membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang sempat mengalami hambatan akhirnya berujung penangkapan.

Dua orang pria berinisial DRP alias Dimas (22) dan FD alias Daus (20) ditangkap pada hari Selasa, (28/7/ 2026) sekira pukul 19.45 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pematang Reba – Pekan Heran Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat setelah keesokan harinya tim kembali melakukan pengintaian di sekitar kediaman tersangka.

“Tim itu bergerak diam-diam dan memantau setiap pergerakan di rumah tersangka hingga sore hari dan akhirnya dicokok,” sebut Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kepala Seksi Humas, Aiptu Misran, Kamis (30/7/26).

Dari kedua orang diduga pengedar narkotika tersebut diamankan barang bukti seberat 5,99 gram sabu.

Kata Kapolres, sehari sbelumnya, tim penyidik yang melakukan pengintaian justru diketahui pelaku sehingga rencana penangkapan harus ditunda hingga akhirnya kegigihan personel Polsek Rengat Barat membuahkan hasil.

Awal pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Senin (27/7/ 2026) sekitar pukul 19.00 WIB yang melaporkan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika oleh seseorang bernama panggilan Dimas yang berdomisili di lokasi tersebut.

Informasi itu dilaporkan Kanit Reskrim kepada Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, lalu memerintahkan anggota segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekira pukul 19.45 WIB kedua target berada di dalam rumah, lalu digrebek didalam satu kamar dan diketahui berinisial sebagai DRP alias Dimas dan FD alias Daus. “Keduanya merupakan warga setempat dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” sambung Kapolres.

Selain sita barang bukti sabu serat kotor total mencapai 5,99 gram 2 buah plastik klip besar kosong, 9 plastik klip sedang kosong, serta 20 plastik klip kecil kosong, petugas juga menyita 1 timbangan digital merek Hinomaru, 1 kotak plastik warna biru, 2 unit ponsel , serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp110.000.

Dimas mengakui seluruh narkotika tersebut adalah miliknya dan disiapkan untuk dijual kembali kepada pembeli tanpa izin resmi. Sementara rekannya, Daus, mengaku membantu Dimas dalam proses penjualan sabu kepada pembeli.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. (San)

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *