Senin , 3 Agustus 2026

Rambah HPT untuk Ditanam Sawit, Pria Paruh Baya Ditetapkan Sebagai Tersangka 

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satreskrim Polres Bengkalis resmi menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perambahan Hutan Produksi Tetap (HP) di wilayah kerja PT Sekato Pratama Makmur (SPM), Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.

Penetapan status tersangka terhadap AS dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, menjelaskan perkara bermula dari laporan resmi PT SPM yang mendeteksi adanya aktivitas pembukaan lahan secara tidak sah di kawasan hutan produksi tetap yang berada dalam areal konsesi perusahaan.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup. Oleh karenanya, kami tetapkan berinisial AS sebagai tersangka,” tegas AKP Yohn Mabel.

Hasil penelusuran di lapangan luas lahan yang telah dirambah diperkirakan mencapai ±20 hektare. Sebagian besar area tersebut bahkan telah dipersiapkan dan ditanami bibit kelapa sawit.

Bersamaan dengan penetapan tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi PC110, bibit kelapa sawit, satu tabung gas oksigen, satu set peralatan las, serta dokumen rekening koran yang berkaitan dengan perkara ini.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.(Mil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *