Selasa , 4 Agustus 2026

Puntung Rokok Pelangsir Sawit Picu Karlahut, Dibekuk

INHU (pekanbarupos.co) – Kelalaian seorang pelansir sawit membuang puntung rokok yang masih menyala berujung musibah kebakaran lahan kebun sawit di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Tak tanggung-tanggung, akibat kelalaian itu mengakibatkan kebakaran lahan sawit seluas 5 hektar.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra membenarkan kejadian dan pelaku inisial AF alias EBING warga Jalan Narasinga Gang Nusa Indah Rengat ditangkap Polisi, Senin (3/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

“Penangkapan itu berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan tim Reskrim Polres Inhu,” sebut Kapolres, Selasa (4/8/26).

Kronologi Bermula dari laporan warga diterima Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun Bripka Ade Rahmat Rezki Sabtu (1/8) kemaren tentang adanya kebakaran lahan di kawasan Jalur 5 Desa Rawa Bangun dan petugas masih mendapati api masih berkobar.

“Api seketika membesar dengan cepat dan tidak sempat dipadamkan. Pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak kembali untuk melaporkan atau membantu memadamkan api,” sambung Kapolres.

Di TKP, Minggu (2/8), tim Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik lahan Trio Suwenda, serta mengamankan barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, dan bibit pohon sawit.

Keesokan harinya, Minggu (2/8/2026), tim Reskrim turun melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik lahan Trio Suwenda, serta mengamankan barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, dan bibit pohon sawit dan tersangka mengakui membuang puntung yang masih menyala ke semak belukar yang kondisinya kering.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 36 angka 19 poin 4, Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b, Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 108 jo 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 KUHP baru.

Kapolres Inhu mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan api di kawasan perkebunan maupun hutan. “Kebakaran lahan bukan hanya merugikan materi, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan umum. Kelalaian sekecil apa pun bisa berakibat fatal dan dikenakan sanksi hukum tegas,” tegas AKBP Eka Ariandy Putra yang disampaikan Humas.

Saat ini tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum. Pihak kepolisian berencana melakukan gelar perkara, penahanan, serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup untuk melengkapi berkas perkara. (San)

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *