Jumat , 7 Agustus 2026
Oplus_131072

Berantai, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk, 8 Paket Sabu Disita Satu Orang DPO

PANGKALANKERINCI(pekanbarupos.co)-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Langgam.

Dalam pengungkapan yang dilakukan secara berantai, tiga orang tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti 8 paket sabu. Sementara satu pemasok lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, Jumat (7/8/2026).

Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat.

Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan dua pria berinisial B (30), warga Desa Tambak KM 10, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dan J (27), warga Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat kotor 4,91 gram yang sempat dibuang oleh tersangka B ke belakang pondok.

Dari hasil pemeriksaan, B mengaku memperoleh sabu tersebut dari J. Tim kemudian menggeledah tersangka J dan menemukan lima paket diduga sabu dengan berat kotor 1,32 gram yang disimpan di dalam tas selempang berwarna abu-abu di jok sepeda motor miliknya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna silver tanpa nomor polisi.

Kata Kasat Resnarkoba, pengembangan kembali dilakukan berdasarkan nyanyian J yang menyebut barang haram tersebut diperoleh dari A (28), warga Perumahan Kaffa Villa, Desa Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Tim bergerak cepat menuju kediaman tersangka dan berhasil melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor 1,36 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo.

Dalam pemeriksaan, A mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial GA yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan petugas.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 7,59 gram, dua unit timbangan digital, dua unit telepon genggam Android, satu unit handphone merek Infinix, satu bal plastik klip, satu sendok sabu, satu tas selempang, serta satu unit sepeda motor.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pemasok berinisial GA masih dalam pengejaran petugas,” ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga.(amr)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *