PEKANBARU (pekanbarupos.co)- Di tengah kondisi keuangan Pemkab Siak yang terbatas, Bupati Siak Dr Afni Zulkifli, melalui Dinas PU berhasil mengunci kesepakatan perbaikan jalan Kabupaten, melalui dana CSR perusahaan.
Hal ini tertuang dalam kesepakatan bersama atau MoU antara Pemkab Siak dengan lebih dari 11 perusahaan yang beroperasi di Negeri Istana.
“Alhamdulillah, ada dua koridor yang disepakati melibatkan 11 perusahaan untuk memperbaiki total panjang jalan Kabupaten 29,74 Km. Dananya berasal dari CSR perusahaan. Polanya membagi secara proporsional sesuai dengan kesepakatan bersama antara Dinas PU Siak dengan perusahaan,” kata Bupati Afni dalam agenda penandatanganan MoU, Senin, 31 Agustus 2026.
Ada dua koridor yang disepakati yakni koridor II ruas jalan Tumang-Muara Kelantan, dengan nomor ruas 140512001. Berada di kecamatan Siak-Sungai Mandau, dengan panjang penanganan 11,7 Km oleh PT RAPP dan 11,6 Km oleh PT SSL.
“Kami tidak minta uang cash, melainkan kesepakatan memperbaiki dengan base B menggunakan bahan standart PU, dan kesepakatan maintenance ini berlaku selama 5 tahun. Alhamdulillah semua perusahaan mau menyepakatinya,” kata Afni.
Selanjutnya ada koridor V ruas simpang KITB-Sungai Rawa dengan panjang penanganan 6,44 Km di Kecamatan Sungai Apit. Pada lokasi ini sembilan perusahaan ‘mengeroyok’ bersama perbaikan jalan dimana 58 % diantaranya oleh PT Eka Sapta Paramita Energi. Perusahaan lainnya PT Besti, PT JPJ, PT RSB, PT SKY, PT IGE, PT ZAI, PT BFI dan PT Triomass FDI.
“Saya ucapkan terimakasih atas kepedulian perusahaan sekitar memenuhi kewajiban sosialnya. Semoga dengan kolaborasi bersama ini, kita bisa saling bersinergi membangun Siak. Kami juga akan terus berjuang agar ruas-ruas jalan kabupaten yang rusak parah lainnya, dapat segera disepakati juga oleh perusahaan sekitar, dan kami juga terus mengusulkan dapat dibangun melalui Inpres Jalan Daerah,” harap Afni.
Untuk diketahui dalam setahun terakhir, Pemkab Siak telah menangani pemeliharaan sepanjang 152,30 kilometer jalan kabupaten dengan skema bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Siak, Ardi Irfandi, mengatakan penanganan difokuskan pada ruas-ruas yang mengalami kerusakan berat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Di tengah efisiensi anggaran dan defisit yang luar biasa, Ibu Bupati bersama Pak Wakil tetap menjadikan infrastruktur, terutama jalan kabupaten, sebagai prioritas. Penanganannya dilakukan secara parsial sesuai ketersediaan anggaran,” kata Ardi.
Selain pemeliharaan sepanjang 152,30 kilometer, Dinas PUPR juga telah menyelesaikan peningkatan jalan sepanjang 6,577 kilometer yang mencakup ruas Sawit Permai–Teluk Merbau, Siak–Tumang, dan Jalan Poros Dusun Lubuk Miyam. Pekerjaan tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan Dana Insentif Daerah (DID).
Pemkab Siak juga mendapat dukungan dari Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) 2025–2026 melalui APBN untuk merekonstruksi Jalan Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan sepanjang 1,195 kilometer. Tahun 2026 diperkirakan ada tambahan pengerjaan pada ruas ini sepanjang 3,5 Km.
Ardi menjelaskan, total jaringan jalan di Kabupaten Siak mencapai 3.126,652 kilometer, terdiri atas 171,25 kilometer jalan nasional, 110,34 kilometer jalan provinsi, 1.583,969 kilometer jalan kabupaten, dan 1.261,093 kilometer jalan desa.
Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah belum dapat meningkatkan seluruh ruas jalan yang rusak. Karena itu, penanganan sementara difokuskan pada pekerjaan pemeliharaan seperti penambalan (patching), penyulaman, rekondisi lapis dasar (base), hingga pembangunan box culvert di titik-titik prioritas.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa tidak semua jalan rusak menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Sejumlah ruas, seperti Jalan Pemda menuju Tualang dan Simpang Bakal menuju Kilometer 11, merupakan jalan berstatus provinsi sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau. (iya)
Pekanbaru Pos Riau