BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir beberapa waktu lalu terungkap fakta baru.
Penanganan karhutla yang semula berfokus pada pemadaman, berujung pada pengungkapan dugaan pelanggaran berat penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
Seorang warga berinisial J resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, membenarkan penetapan tersebut yang dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis, 10 September 2026.
“Penetapan tersangka ini membuktikan bahwa di balik kebakaran lahan, seringkali tersembunyi aktivitas perambahan hutan yang sengaja dilakukan. Kami tidak hanya memadamkan apinya, tetapi juga mengungkap siapa yang membakar dan apa tujuannya,” tegas Kapolsek Pinggir.
Perkara bermula saat tim penanganan karhutla melakukan pemadaman kebakaran di Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut, pada Rabu, 2 September 2026. Di tengah lokasi yang terbakar, petugas menemukan hal yang mencurigakan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang tumbuh subur di areal tersebut.
Tidak tinggal diam, personel Polsek Pinggir langsung berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi. Hasil telaah BPKH Riau mengonfirmasi: areal tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi bukan lahan milik pribadi.
Penyelidikan semakin mengarah kepada J. Ditemukan fakta bahwa J tidak hanya menanam sawit, tetapi juga mendirikan pondok di kawasan tersebut. Lebih mencengangkan, tersangka baru saja melakukan pemanenan sawit sekitar satu bulan sebelum lokasi terbakar.
Luas lahan yang diduga dikuasai secara ilegal mencapai ± 2,5 hektare. Yang lebih krusial J sama sekali tidak memiliki izin sah untuk mengelola maupun menguasai kawasan tersebut.
“Pemanenan dilakukan tak lama sebelum kebakaran terjadi. Polisi menduga kuat pembakaran dilakukan untuk membuka lahan baru atau menyembunyikan jejak aktivitas perkebunan ilegal di kawasan hutan,” ungkap penyidik.
Atas perbuatannya, J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Android sebagai barang bukti.
Proses penyidikan dilakukan secara mendalam, mencakup pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengecekan lokasi, pengambilan titik koordinat, hingga koordinasi lintas instansi untuk memastikan keabsahan status kawasan.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan hingga proses penyidikan dinyatakan tuntas.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan untuk menindak setiap dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Karhutla bukan sekadar bencana alam. Seringkali ini adalah bencana buatan manusia yang dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan bersama.
Siapapun yang merambah, membakar, dan menguasai hutan secara ilegal kami kejar, kami tangkap, dan kami proses dengan hukum yang sekeras-kerasnya,” tegas Polres Bengkalis.
Seluruh proses hukum terhadap tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau