TELUKMERANTI(pekanbarupos.co)-Peredaran narkotika jenis sabu kembali mengusik masyarakat Kabupaten Pelalawan. Kali ini, transaksi barang haram tersebut terungkap jauh di ceruk kampung, tepatnya di Sebekek, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.
Ironisnya, narkoba yang selama ini kerap dibayangkan beredar di kawasan perkotaan ternyata juga telah menyusup hingga ke pelosok.
Tiga pria diamankan aparat Satresnarkoba Polres Pelalawan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketiganya masing-masing inisial RK (29), SN(32), dan MA (31). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, Jumat (11/9/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Sebekek, Desa Pulau Muda.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat mengenai lokasi transaksi, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Di lokasi, polisi mengamankan Rk dan SN. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 paket diduga sabu di saku celana Rk.
Tak berhenti di situ. Petugas kembali menemukan 10 paket diduga sabu di dalam sebuah kotak rokok yang berada di lantai serta 5 paket lainnya di dalam sebuah botol permen yang ditemukan di kamar.
Total dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 paket diduga sabu dengan berat kotor 23,63 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, RK buruh yang lahiran di Desa Gambut Mutiara mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial DN, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Sementara SN, warga Pulau Muda ini diduga turut membantu RK dalam menjual sabu tersebut.
Pada saat penggerebekan, polisi juga mengamankan seorang pria lainnya, MA. Dari pria pengangguran lahir di Atapange Sulsel saat penggeledahan di sekitar tempatnya duduk, ditemukan sebuah kotak rokok Esse warna biru yang berisi 1 paket diduga sabu dengan berat kotor 0,31 gram.
Polisi juga menemukan sebuah bong dan kaca pirek yang diduga digunakan sebagai alat mengonsumsi narkotika. MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari orang yang sama, yakni berinisial DN.
Catatan media ini, dari pengungkapan ini menjadi gambaran memprihatinkan bahwa ancaman narkoba tidak mengenal batas wilayah.
Bukan hanya menyasar pusat keramaian dan kawasan perkotaan, peredaran barang haram itu ternyata dapat menjangkau wilayah yang jauh dari pusat kota dan berada di ceruk kampung, gubuk sawit dan lainnya.
“Karena itu, peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi warga menjadi pintu awal bagi aparat untuk mengungkap jaringan yang diduga beroperasi di wilayah tersebut,”ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan.
Disebutkan, selain 23 paket diduga sabu dengan total berat kotor 23,94 gram, polisi turut mengamankan 1 kotak rokok Surya Gudang Garam Merah, 1 unit timbangan digital, 1 botol permen, 1 plastik bening, 2 unit handphone Android merek Oppo, 1 bong dan 1 kaca pirek.
“Seluruh tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”beber Kasat.
Ia juga mengingatkan pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras, jangan biarkan narkoba mencari tempat di tengah masyarakat. Sebab sekali masuk ke lingkungan kampung, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan pelaku, tetapi juga masa depan generasi muda di sekitarnya.(amr)
Pekanbaru Pos Riau