INHU (pekanbarupos.co) – Aktivis pemerhati lingkungan dari DPD Satsus BN Provinsi Riau, Arbain mengatakan, perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,” sebut Arbain ketika dimintai pendapatnya, Rabu (4/10/2023) terkait aktivitas penambangan galian C diduga ilegal yang dikelola ” Puan ” warga Dusun Pulau Kembang desa Aurcina Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, akan tetapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” jelas Arbain.
Menurut Arbain lagi, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegasnya.
Kemudian pasal 161 menyebutkan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).
Diberitahan media ini sebelumnya, Aktivitas Amarmada pengangkut batu Krokos dari Galian C di Pulau Kembang dikeluhkan warga Petaling Jaya. Masyarakat desa Petaling Jaya merepet imbas debu dari lalu-lalang armada angkutan krokos yang melintas di poros jalan tersebut.
Karena debu itu, membuat sesak nafas dan menggagu jarak pandang masyarakat. Pasalnya, selaku pengelola tambang galian C yang berlokasi di dusun Pulau Kembang desa Aurcina yang disebut masyarakat milik si ” Puan” itu hanya cari untung saja, namun tak memperhatikan dampakya.
Sementara itu, banyaknya warga yang enggan disebutkan nama nya meminta instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki perizinan tambang milik Puan warga Desa Aurcina itu.
Sumber lain juga mengatakan, sudah banyak kubikan batu krokos milik Puan yang sudah digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Bahkan, ada juga proyek aspirasi oknum anggota DPRD kabupaten Inhu inisial “S” berupa pengerasan badan jalan desa Kerubung Jaya – Desa Pematang Manggis belum lama ini juga mengunakan krokos dari Pulau Kembang itu.
Sumber itu menyebutkan salah satu warga Kerubung Jaya yang kerap disapa ” Cloret” sering mengambil batu krokos dari galian C milik Puan tersebut.(har)
Pekanbaru Pos Riau