Sabtu , 27 Juni 2026
Enam ketua Parpol di Kuansing melakukan pertemuan mendadak membahas tentang kondisi sosial politik Kuansing terkini. cil

Enam Ketua Parpol “Ngumpul”, Kompak Tak Ingin Kuansing Tergadai

Pasca Penolakan APBD-Perubahan Kuansing

KUANSING (pekanbarupos.co) — Enam orang pimpinan partai politik di Kabupaten Kuansing mengadakan pertemuan mendadak membahas kondisi terkini di daerah berjuluk negeri jalur tersebut. Pasca gagalnya APBD-P 2023, kondisi sosial politik Kuansing sedang tidak baik. Berangkat dari kondisi itulah, keenam pimpinan Parpol itu menggelar pertemuan mendadak di salah satu kedai kopi di Kota Telukkuantan, Selasa (2/10)

Keenam pimpinan Parpol tersebut diantaranya, Ketua Golkar Dr Adam MH, Ketua PKB Musliadi, Ketua Nasdem Muslim SSos, Ketua PDIP H Halim, Ketua PPP H Darmizar, dan terakhir Ketua PKS Syafril ST. Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yang ditandatangani para ketua umum partai tingkat kabupaten tersebut.

Setidaknya ada tiga poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Pertama, terkait gagalnya APBD-P 2023; kedua terkait surat BPKAD Kuansing perihal evaluasi gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing. Ketiga, terkait intervensi Bupati terhadap PNS, kepala desa yang tidak sejalan dengannya. Bahkan, ada kepala desa dilakukan pemeriksaan khusus (Riksus) oleh Inspektorat Kuansing.

Adapun isi kesepakatan itu diantaranya, kata Juru Bicara Enam Pimpinan Parpol Musliadi, bahwa melihat kondisi Kuansing yang sedang tida baik-baik saja pasca gagalnya APBD-P 2023. “Maka kami enam ketua partai politik berupaya menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka,” katanya.

Menurut Musliadi bahwa APBD-P merupakan kepentingan daerah yang harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka, sehingga tidak terjadi miskomunikasi sehingga saling salah menyalahkan. “Jangan ada tudingan miring terhadap DPRD,” kata Musliadi yang biasa disapa Cak Mus.

Dalam kesepakatan itu, kata Cak Mus, telah terjadi ketidaksepahaman APBD-P antara legislatif dan eksekutif karena tidak sebandingnya belanja dengan pemasukan. “Hasil pembahasan, ternyata belanja dan pemasukan tidak balance. Sehingga ada beberapa item yang harus diperbaiki. Namun endingnya APBD-P gagal disahkan,” katanya.

“APBD-P ini tentang hajat hidup orang banyak. Kami tidak mau negeri ini tergadai,” sambung Musliadi. Selain itu, ketidaksepahaman antara legislatif dan eksekutif juga dipicu regulasi usulan yang tidak bisa ditunjukkan oleh TAPD. “DPRD meminta regulasi usulan program tapi itu tidak bisa diperlihatkan eksekutif,” tuturnya.

Sementara, Ketua DPC PPP H Darmizar mengatakan siapa yang tidak setuju APBD-P disahkan, walaupun tidak diatur dalam Undang-undang (UU). Karena menyangkut hajat orang banyak, maka APBD-P ini diupayakan pihaknya. “Kita sebenarnya ingin barang yang diusulkan, jadi. Seperti yang diusulkan pemerintah. Tapi tidak mengada-ada,” tegas Darmizar.

Ia pun mengatakan, usulan yang dinilai mengada-ada, seperti penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) untuk gaji dan tunjangan PNS. Padahal DID tidak bisa dipakai sembarangan. “Nggak boleh untuk membayar gaji atau tunjangan PNS. Itu salah satu contohnya,” kata Darmizar. Ia membeberkan, berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 diperoleh kebutuhan belanja wajib dan mendesak sebesar Rp 110 miliar.

Belanja wajib dan mendesak digunakan untuk pembayaran TPP PNS sebesar Rp33,18 miliar, TPP PPPK sebesar Rp1,13 miliar, gaji PNS sebesar Rp29,03 miliar, gaji honorer sebesar Rp14,9 miliar. “Belum lagi dana hibah KPU, Bawaslu, TNI dan Polri sebesar Rp12,15 miliar, program UHC Rp12,88 miliar dan tunda bayar Rp6,5 miliar,” katanya.

Sementara kata Darmizar, setelah dibahas, ternyata pendapatan riil hanya Rp44 miliar sehingga terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp66 miliar. “Kurang Rp66 miliar inilah yang membuat gusar DPRD,” katanya. Pada dasarnya, kata Darmizar, usulan yang disampaikan TAPD diterima Banggar DPRD Kuansing. Melalui kesepakatan semua fraksi, Banggar meminta surat pernyataan Bupati dan TAPD agar tidak menyalahi aturan dalam menggunakan anggaran.

“Waktu itu disanggupi Bupati dan TAPD. Maka berkat surat pernyataan itu, ditekennya nota kesepakatan,” katanya. Namun setelah nota kesepakatan diteken, lanjut Darmizar, ternyata surat pernyataan yang disanggupi Bupati dan TAPD tak diserahkan kepada Banggar. “Surat pernyataan tidak diserahkan ke Banggar,” katanya.

Darmizar juga menilai, eksekutif sangat pesimis terhadap legislatif terhadap pembahasan APBD-P. Pembahasan APBD-P pasti melalui tahapan-tahapan supaya jangan cacat hukum. “Menurut eksekutif waktunya singkat, mereka (TAPD,red) tak mau. Alhasil, DPRD tak bisa melanjutkan pembahasan. Seharusnya eksekutif diserahkan saja kepada dewan,” lanjut Darmizar.

Menghindari polemik yang berkepanjangan, Darmizar meminta agar semua pihak yang berkepentingan tidak perlu saling menyalahkan. “Saya pribadi tak perlu ada yang perlu disalahkan,” ungkapnya.(cil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *