Senin , 25 Mei 2026
Tersangka inisial AM, pelaku persetubuhan anak bawah umur.

Ancam Sebarluaskan Foto Syur, Pemuda Setubuhi Anak Bawah Umur

KUANSING (pekanbarupos.co) — Seorang pria diduga pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dibawah umur akhirnya ditangkap Polisi Kuantan Singingi (Kuansing) dan diamankan di Mapolres Kuansing untuk diproses hukum. Pelaku inisial AM (20) diamankan unit PPA Satreskrim Polres Kuansing, Senin (2/10/23) dari rumahnya setelah Ibu korban inisial E melaporkan perbuatan zinah kepada Polisi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho membenarkan pelaku sudah diamankan dan dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan perkara bermula dari orang tua korban inisial E berawal pada hari Kamis (21/9) kemarin mengetahui kalau anaknya inisial DLS (18) telah disetubuhi oleh seorang laki laki yang berinisial AN (20).

Perbuatan bejat dilakukan dirumah pelaku pada hari minggu tanggal 6 Maret 2022 tahun kemarin di Desa Kampung Medan Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing, yang mana pada saat itu anak pelapor masih anak-anak dan bersekolah.

Kepada Polisi korban menerangkan kronologi persetubuhan dikarenakan terlapor inisial AN selalu mengancam korban akan menyebarluaskan foto syur milik korban yang sebelumnya diabadikan korban dan dikirimkan kepada pelaku.

Bahkan menurut keterangan korban, setiap hendak ingin melakukan perbuatan persetubuhan pelaku selalu meminta korban agar datang kerumah terlapor.

“Jika ditolak, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto telanjang badan korban kepada orang lain dan terlapor juga mengancam korban akan menyebarkan perbuatan zinah yang terakhir kali dilakukan hari Rabu, 20 September 2023,” terang AKP Linter, Rabu (4/10/23) mengutif keterangan korban.

Masih menurut korban, setelah selesai melakukan perbuatan persetubuhan pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang dengan kaki kearah punggung korban dan juga menampar muka dan kepala korban.

Akibat dari kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak terima dan memilih melaporkan perkara ke Mapolres Kuansing lalu ditangkap untuk diproses hukum. (San/Sumber Humas Polres Kuansing).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *