
Bupati: Yang Dituduhkan Ada Buktinya Tidak?
KUANSING– Perseteruan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kuantan Singingi makin meruncing. Bahkan, bergulir wacana DPRD Kuansing akan melakukan pemakzulan terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Wacana itu digulirkan enam fraksi di DPRD Kuansing. Diantaranya fraksi Golkar, Nasdem, PDIP, PKB dan fraksi PKS- Hanura. Mereka menilai Bupati Suhardiman telah melanggar aturan perundang-undangan yang ada.
Jika nantinya terjadi pemakzulan, tentu ini merupakan sejarah baru di Kuansing. Pemakzulan Bupati Kuansing merupakan yang pertama kali terjadi sejak kabupaten yang berjuluk negeri jalur ini berdiri selama 24 tahun.
Meski demikian, wacana pemakzulan tersebut bukan sekonyong-konyong terjadi. Melainkan ada rentetan peristiwa yang membuat DPRD Kuansing berkonflik dengan Bupati hingga berujung wacana pemakzulan.
Diantaranya, kebijakan Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan terkesan ugal-ugalan. Maka dari itu, DPRD Kuansing melakukan rapat internal pimpinan dan anggota di Kantor DPRD Kuansing, Kamis (5/10) beberapa waktu lalu.
Rapat internal itupun melahirkan sejumlah kesepakatan. Mulai dari mengingatkan alias me-warning Bupati, perihal kebijakan yang ugal-ugalan. Hingga rekomendasi menyekolahkan Bupati serta wacana pemakzulan.
“Kami fraksi-fraksi DPRD Kuansing menyikapi kepemimpinan Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan. Ada 12 rekomendasi, dan nanti akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” kata Ketua DPRD Kuansing, Dr Adam SH MH dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10).
Perseteruan DPRD dan Bupati terjadi buka kali ini saja. Bahkan sudah lama. Kondisi itu diperparah, gagalnya APBD-Perubahan 2023 disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif pada akhir September lalu.
Ironisnya, dua hari setelah APBD-P 2023 gagal, BPKAD Kuansing langsung menyurati ke Sekretaris Dewan (Sekwan) perihal pemberitahuan penundaan pencairan dana atas hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Terkait hal itu, kata Dr Adam, DPRD Kuansing memandang itu bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah (MD3) bab enam (VI) tentang DPRD kabupaten/kota paragrap 3 hak keuangan dan administratif pasal 390 ayat 1 sampai 4, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Menurutnya, surat BPKAD Kuansing ini menciderai rasa keadilan atas hak dan fasilitas yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD selama menjabat.
“Kami menilai, ini sikap balas dendam, bentuk arogansi bupati dan sifat ugal-ugalan bupati terhadap gagalnya APBD-P 2023,” lanjutnya.
Akibat gagalnya APBD-P 2023, kata Dr Adam, Bupati Kuansing ingin melemahkan lembaga DPRD Kuansing dalam fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi. Bahkan terkesan menyalahkan DPRD Kuansing yang tak sepakat soal APBD-P 2023.
“Intervensi penundaan penggunaan dana di Sekretariat DPRD dengan alasan revisi peraturan Bupati sarat muatan balas dendam politik,” tegasnya.
Adanya indikasi Bupati Kuansing melanggar UU MD3 sekaligus mengebiri peran lembaga legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, lanjut Dr Adam, DPRD Kuansing mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan pendidikan khusus atau menyekolahkan Bupati Kuansing sesuai dengan aturan yang ada.
“Sesuai aturan, kami lembaga DPRD akan mengkaji menggunakan hak DPRD sebagaimana diatur dalam UU MD3. Yakni hak interpelasi dan hak angket dalam upaya pemakzulan Bupati,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti sektor pendidikan. Menurutnya, dunia pendidikan jangan diganggu dan diobok-obok. Misal, menjadikan guru-guru sebagai pamong dan penjabat kepala desa untuk memenuhi hasrat politik Bupati.
“Jangan ada intervensi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), seperti adanya dugaan pengadaan buku yang telah dikondisikan penyedianya oleh pejabat terkait,” tegas Adam.
Di sektor kesehatan; jangan ada lagi pungutan pelayanan kesehatan, terkhusus pengguna BPJS, dan ini sesuai dengan program Presiden Republik Indonesia yaitu, program UHC.
“Tapi, kenyatannya masyarakat dinilai tetap (ada) mengeluarkan biaya berobat,” sebutnya.
Selanjutnya, kata Adam, mengenai pengangkatan dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) tak sesuai regulasi dan dinilai menyalahi aturan UU ASN.
“Pengangkatan dan pemindahan ASN dijadikan bergaining atau alat politik Bupati untuk memenangkan partai Gerindra pada Pemilu, baik di Pileg maupun Pilpres 2024,” ungkapnya.
Selain itu, pemindahan ASN tersebut, baik guru, ASN teknis maupun ASN umum, dinilai tidak mengedepankan rasa kemanusiaan dan terkesan membunuh karir ASN tersebut.
“Misalkan, ASN pindah tugas dari kecamatan Singingi ke Kecamatan Pucuk Rantau yang jaraknya puluhan kilometer,” lanjut Dr Adam.
Selain itu, terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap ASN yang berkedok infaq dan sedekah yang disalurkan kepada lembaga yang dinilai ilegal.
“Seharusnya, infaq dan sedekah itu dipungut oleh lembaga resmi yang memiliki legalitas,” katanya.
Terkait potongan TPP ASN katanya, disinyalir untuk kegiatan politik. Hasil pemotongan TPP pejabat dan infaq dan sedekah ASN di lingkungan Pemkab Kuansing digunakan untuk kegiatan politik Bupati.
“Seperti melayur jalur dan melaksanakan turnamen-turnamen olahraga dan kegiatan politik lainnya,” beber Adam kembali.
Soal ASN dan Kades tak sejalan dengan Bupati katanya, diancam diriksus atau audit khusus oleh instansi berwenang, seperti oleh Inspektorat. Bahkan, kepala desa maupun penjabat kepala desa dilarang bupati untuk menerima reses anggota DPRD di luar partai Gerindra.
“Ini tentu bertentangan dengan UU MD3 dan UU 22/1999 tentang Kedudukan DPRD,” sambungnya.
Lalu, lanjut Adam, para kader program keluarga harapan (PKH) Kabupaten Kuansing dikumpulkan dan terkesan melakukan paksaan untuk memenangkan partai Gerindra di pileg dan pilpres 2024.
“Lalu, Inspektorat diduga dijadikan alat politik untuk intervensi ASN dan desa. Yakni menakut-nakuti ASN dan kepala desa yang berseberangan dengan hasrat politik Bupati,” katanya
Kemudian, soal kebijakan pelaksanakan pacu jalur yang hampir setiap bulan digelar dinilai sangat menyulitkan rakyat. Sementara di tingkat rayon dan even nasional sudah digelar yang berakhir di Agustus.
“Pacu jalur saat ini terkesan bermuatan politik dan membebani APBD Kuansing,” lanjutnya.
Seterusnya, mengenai acara audiensi Bupati yang terkesan seremonial dan bermuatan politik. Pasalnya bisa sampai empat kali dalam satu hari dengan memboyong seluruh pejabat. Sehingga meninggalkan pekerjaan wajib seorang ASN sebagai pelayan masyarakat.
“Sebaliknya, bupati dan para pejabat tidak mau menghadiri undangan yang dibuat DPRD. Seperti undangan pelantikan PAW anggota DPRD Kuansing,” katanya.
Sementara Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Ambi memilih diam terkait beredarnya kesepakatan enam partai politik pemilik kursi di DPRD Kuansing.
Ketika Riau Pos Group mencoba menghubungi terkait poin-poin yang menjadi rekomendasi enam partai politik, Bupati Kuansing enggan berkomentar.
Bupati Suhardiman Amby malah balik bertanya. “Yang dituduhkan ada buktinya apa tidak? Semua yang dikerjakan bupati ada dasar hukumya apa tidak?, ” kata Suhardiman.
Mendapat balasan itu, Riau Pos Group langsung menghubungi kembali tetapi tidak diangkat. Tak lama Bupati Suhardiman Amby kembali mengirimkan pesan kalau dirinya sedang ada kegiatan.
“Maaf ya. Sedang acara. Nanti kalau saya yang jawab, bupati di anggap membela diri, ” ujarnya mengakhiri komunikasi.(cil)
Pekanbaru Pos Riau