Rabu , 29 April 2026
Pelaku FX Silalahi alias Pakdani (31) saat diamankan di Mapolsek Simpang Kanan.met

Durhaka! Seorang Anak Tega Cekik Leher Ayah Kandung

Sebelum Dicekik, Ayahnya Dikejar dan Diancam Parang

SIMPANGKANAN (pekanbarupos.co) — Sungguh miris…Seorang anak tega mencekik leher ayah kandungnya sendiri, bahkan sebelum dicekik ayahnya diancam dan dikejar dengan menggunakan parang. Selain itu pelaku juga melakukan pelemparan pintu rumah korban dengan menggunakan gas Elpiji.

Informasi yang diperoleh awak media Posmetro Rohil/ Pekanbarupos.co menyebutkan bahwa Kasus ini terjadi pada Minggu (3/12) sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di rumah kebun sawit milik korban yang berada di Kepenghuluan Kota Parit Simpang Kanan Kabupaten  Rokan Hilir

Pelaku berinisial FK alias Pakdani (31) alamat Jalan Abdul Halim Komplek Medaline 2 Desa Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan Provinsi Sumut berhasil ditangkap setelah dilaporkan korban (Ayah Kandung) bernama Harapan Silalahi (64).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI melalui Kasi Humas  Polres Rokan Hilir Iptu Yulanda Alvaleri S.Tr K membenarkan peristiwa tersebut. “Benar pelaku dan barang bukti sudah diamnankan di Mapolsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri S.Tr.K.

Dijelaskan Iptu Yulanda, kronologi kejadian bermula  korban ( pelapor) sedang memberi makan ayam pelapor dibelakang rumah, lalu kemudian dan bertanya kepada pelaku bernama FK Silalahi yang saat itu sedang menarik selang di areal lahan pelapor yang jaraknya lebih kurang 50 meter.

Pelapor berkata “Pakdani mana kunci gudang ” dengan suara yang agak pelan namun saat itu pelaku FK Silalahi tidak mendengar, sehingga pelapor memanggilnya lagi dengan nada yang kuat dengan berkata “Pakdani mana kunci gudang’’ lalu pelaku FK Silalahi menjawab “Suaramu kuat kuat, memang Babi nya kau” lalu pelapor menjawab “Bah, Apa yang kau Bilang,”

Tak lama kemudian tiba- tiba pelaku merasa tersinggung dan mengambil parang di belakang rumah lalu mengejar pelapor dan pelapor berlari menjauh dan keduanya saling kejar kejaran hingga pelapor mengelilingi kandang ayam, lalu kemudian saat itu saksi Sugiono alias Gono berusaha menangkap parang yang dipegang oleh pelaku FK Silalahi dan membuang parang tersebut ke pekarangan yang agak semak, setelah itu pelaku  FK Silalahi langsung mencekik leher pelapor dengan menggunakan kedua tangannya,

Dan pada saat itu posisi pelapor agak menunduk sambil melindungi wajahnya dengan menggunakan kedua tangan, namun pelaku langsung memukuli punggung pelapor dengan menggunakan tangannya, hingga berulang kali dan kemudian saksi Sugiono alias Gono langsung menarik dan memegang pelaku sambil berkata “Lari pak masuk rumah” dan pelapor langsung berlari dan masuk ke dalam rumah. Setelah pelapor berhasil masuk ke dalam rumah Ia langsung mengunci semua pintu.

Kemudian pelaku langsung melempar kaca jendela bagian depan dan samping rumah sehingga kaca jendela tersebut pecah dan serpihan kaca tersebut terlempar dan mengenai kaki kiri pelapor dan  kaki kiri pelapor terluka dan berdarah. Kemudian setelah itu pelaku FK Silalahi berjalan ke belakang rumah dan mengambil tabung gas LPG 3 kilogram dan melemparkannya sebanyak 3 kali ke arah pintu tengah dekat dapur dan menyebabkan  pintu tersebut menjadi bolong dan pecah.

Setelah melakukan pelemparan , pelaku  langsung pergi dari rumah dan tidak tau kemana. Setelah kejadian tersebut pelapor langsung menelpon istrinya bernama Rosmina Br Sirait dan meminta tolong kepadanya untuk datang bersama keluarga lainnya ke rumah kebun di Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan.

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa keberadaan pelaku FK Silalahi sedang berada di seputaran Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan. Dengan adanya informasi tersebut unit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther Munthe ,SH, dan Kapolsek memerintahkan agar pelaku segera diamankan.

Kemudian sekira jam 21.00 wib, pelaku atau terlapor berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. Dan untuk BB 1 buah tabung LPG ukuran 3 kilogram warna hijau dan 1 bilah parang terbuat dari besi serta pecahan botol kaca.(met)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *