Sabtu , 26 September 2026
Pelaku Cabul JPG alias Putra (38) saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.met

Miris…! Bocah Kelas 4 SD Dicabuli Ayah Tiri Beulang Kali

BAGANBATU (pekanbaru pos.co) — Miris….! Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, kali ini pelakunya adalah seorang ayah tiri korban.

Berdasarkan data yang dirangkum awak media Posmetro Rohil dari Polres Rokan Hilir menyebutkan, kasus pencabulan itu terjadi sejak awal bulan Oktober 2022 hingga awal bulan November 2023 dan dilakukan secara berulang-ulang.

Dimana pelaku ( ayah tiri) berinisial JPG alias Putra (38) sehari- hari bekerja sebagai buruh, sementara Korban sebut saja bunga (8,5) dan terbilang masih bocah ingusan yang duduk di bangku sekolah dasar kelas 4.

Terungkapnya kasus ini berawal saat itu, ibu kandung korban (pelapor) berjualan bumbu masak di Pajak baru bersama abang kandung korban berinisial R, dan pelapor melihat anaknya sedang tertidur diatas becak dan setelah pelapor memandangi wajahnya dengan serius pelapor melihat bahwa ada kelainan atau keadaan tidak sehat (seperti orang hamil).

Berbekal apa yang pelapor lihat tersebut pelapor langsung membangunkan korban dan menanyakan langsung kepada korban dengan bertanya “Nang kamu pernah di pegang Ayah ?” dan pelapor meminta agar anak pelapor jujur, selanjutnya korban pun menjawab “Iya betul Mak, Aku pernah di pegangi Ayah, dibuka celana ku” mendengar pengakuan korban pelaporpun langsung lemas dan langsung memanggil anak laki-laki pelapor dengan maksud membawa anak pelapor pergi ke bidan untuk diperiksa.

Dan setibanya di praktek bidan dilakukan pemeriksaan fisik serta kehamilan korban, dan dari hasil pemeriksaan bidan menerangkan bahwa anak pelapor sudah tidak perawan lagi namun tidak dalam keadaan hamil.

Mendengar hasil pemeriksaan bidan tersebut pelapor pun mengumpulkan seluruh anak pelapor (6 orang) untuk membicarakan kejadian yang dialami oleh korban

Kemudian dari hasil pembicaraan tersebut mereka pun sepakat untuk melaporkan suaminya ke Polsek Bagan Sinembah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah mendapat laporan tersebut, selanjutnya piket Reskrim membawa korban ke puskesmas Bagan Batu guna dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum.Dan dari hasil pemeriksaan tim dokter yang memeriksa menerangkan bahwa terdapat luka disekeliling selaput dara korban tepat pada arah jarum jam 1, 2, 4, 6, 9, 11, 12.

Selanjutnya berbekal hasil pemeriksaan tersebut Piket Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi agar selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dan pada Minggu (10/12) sekira pukul 12.30 WIB, piket Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berjualan bumbu masak di Pajak Baru Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

Atas informasi tersebut piket Reskrim didampingi Bhabinkamtimbas langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Polsek Bagan Sinembah. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah menyetubuhi korban sejak awal bulan september tahun 2022 dan terakhir kali terjadi sekira bulan November tahun 2023.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI melalui Kasi Humas polres Rokan Hilir Iptu Yulanda Alvaleri S.Tr K membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar saat ini tersangka dan barang bukti 1 pasang baju tidur corak bunga warna Putih Biru, Visum et Repertum korban sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda.

Dalam kasus ini tambah Yulanda, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana,”tambahnya.(met)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *