Senin , 29 Juni 2026
Kadisduk Capil Kabupaten Pelalawan H Nipto Anin, S. Sos bersama Kabid PIAK Syarbaini Hakim, M. Pd saat sosialisasi data kependudukan di daerah.amr

Kades se-Pelalawan Diminta Lapor Update Data WKTP

PANGKALANKERINCI (pekanbarupos.co) — Bupati Pelalawan H Zukri Misran, SE meminta seluruh kepala desa dan Lurah segera melaporkan update verifikasi data Wajib KTP-el (WKTP). Tenggat waktunya sampai 31 Januari 2024. Data ini sangat penting menurut Bupati Pelalawan dalam rangka meningkatkan menunjang suksesnya Pemilu Serentak 14 Februari mendatang.

Hal ini dikatakan Bupati melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan H Nipto Anin, S. Sos, Selasa (2/1/2024). “Surat permintaan Bupati Pelalawan itu sudah kita kirimkan langsung kepada masing-masing kepala desa dan lurah se Kabupaten Pelalawan. Data ini sangat penting sebagai upaya kita mendukung suksesnya Pemilu Serentak dengan partisipasi seluruh masyarakat yang sudah wajib memberikan hak suara mereka,”katanya.

Surat tersebut lanjut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan didampingi Sekretaris Kiki Syamputra, S.STP dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Syarbaini Hakim,M.Pd, telah dikirimkan sejak pekan kedua Desember 2023 lalu. “Surat ini diteken langsung oleh Pak Bupati Pelalawan. Kami harap Kades dan Lurah segera merespon dan melaporkan kembali paling lambat akhir bulan ini,”terangnya.

Disebutkan, verifikasi data Wajib KTP-el (WKTP) Pemula di wilayah kerjanya masing-masing dalam rangka Pemutahiran Data Wajib KTP-el (WKTP) Pemula Belum Rekam Kabupaten Pelalawan. “Tentunya kegiatan diminta Bupati ini untuk menunjang kelancaran Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah 2024,”papar Kadis.

Adapun mekanismenya yakni verifikasi dilakukan menggunakan Data By Name By Addres yang telah diserahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan baik melalui Camat maupun langsung kepadaKepala Desa/Lurah.

Selain itu, verifikasi dilakukan dengan melibatkan RT dan RW untuk mengidentifikasi data WKTP Pemula yang belum melakukan perekaman, sudah pindah dari wilayah tersebut, tidak ditemukan dan sudah meninggal dunia.

“Mengingat pentingnya data di atas, kepada Kepala Desa/Lurah agar dapat melaporkan hasil verifikasi paling lambat tanggal 31 Januari 2024 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan dan atau melalui WA 0811 306 136,”pungkas Kadisdik Capil Pelalawan.(amr)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *