INHU (pekanbarupos.co) — Sebagaimana diatur Perbup nomor 40 tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa (Kades), maka, kepada oknum Kades diduga terlibat korupsi akan diberikan sanksi pemberhentian sementara.
Sedangkan pengganti, kata Kadis PMD, Camat setempat akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepada Sekdes dengan harapan roda pemerintahan desa tetap berjalan. “Sedang proses SK bupati pemberhentian sementara kades. Dasar itu baru plt,” tulis Kadis PMD Pemkab Inhu, Roma Doris, Rabu (24/1), tentang status Kades Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku, inisial DA ditahan Penyidik Tipikor Kejari Inhu atas dugaan korupsi APBDes.
Selanjutnya kata Roma, jika kasus yang menjerat oknum Kades Tanjung Sari dinyatakan memiliki putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap (incrat), maka Bupati Inhu akan menerbitkan pemberhentian permanen kepada Kades terlibat Korupsi dan selanjutnya menunjuk pejabat sementara (Pjs) Kades Tanjung Sari dari unsur ASN.
Sebelumnya Kejaksaan negeri (Kejari) Inhu menahan seorang oknum kepala desa (kades) dari kecamatan Kuala Cenaku berinisial DA karena terjerat kasus korupsi APBDes hingga ratusan juta rupiah.
Kerugian negara akibat korupsi APBDes tahun anggaran 2021-2022 itu, mencapai Rp358 juta rupiah dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Pebruari mendatang. Tulis Kajari Inhu Romiyasi melalui Kasi Intelijen Ulinnuha, Rabu (17/1/1) pekan kemarin.
Kata Ulinnuha, tersangka inisial DA yang masih aktif sebagai Kepala Desa terpaksa pakai rompi merah muda ciri khas tahanan jaksa dan ditahan berdasarkan berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesaat sebelum dilakukan penahanan, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga Tersangka ditahan dan dititip di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Rengat di Pematangreba.
Kejaksaan menerangkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2021-2022 dilakukan secara fiktif atau markup serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran 2021-2022 yang yang tidak sah. (san)
Pekanbaru Pos Riau