
BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka kurir narkotika Inisial H (38) tahun, barang bukti yang diamankan 3 (Tiga) Paket plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 0,8 gram, tempat kejadian Di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jenderal Sudirman Gang Melati Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Rabu (24/01) sekira pukul 01.00 Wib.
Tersangka berinisial H (38) tahun, Alamat Jalan Jenderal Sudirman Gang Melati RT/RW 002/002, Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, tersangka berperan sebagai Kurir. “Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Kamis (25/01).
Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Rabu 23 Januari 2024, sekira pukul 00.00 wib, Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang bernama als H sering mengedarkan dan menawarkan Narkotika jenis sabu di seputaran Daerah Parit Bangkong , Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis.
Atas laporan masyarakat tersebut team Opsnal Polres Bengkalis melakukan lidik. Sekira pukul 01.00 Wib team berhasil menemukan keberadaan als H yang sedang berada di rumahnya yang beralamat JalanJenderal Sudirman Gang Melati, RT/RW 002/002, Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Kemudian team mengambil upaya hukum berupa pengrebekan rumah dan tersangka berusaha untuk melarikan diri namun dengan kesigapan team berhasil mengamankan als H, dan team melakukan pengeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa 1(Satu) paket plastik pack narkotika di dalam bungkus rokok on bold, gunting potong di kantong celana, dan team berhasil menemukan barang bukti lain berupa, 2(Dua) Paket plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) Unit handphone android, Gunting press, Uang senilai Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah).
Kemudian team melakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut ialah miliknya yang di peroleh dari A (dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mil)
Pekanbaru Pos Riau