BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil kembali meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang sering terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut Km-37 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil. Sabtu 27 Januari 2024 Pukul 17.00 WIB.
Ketiga pelaku tersebut Inisial SR alias Rizal (33) alamat Jalan Lintas Riau-Sumut Km-38 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya. R. Manurung alias Robet (39) alamat Jalan Lintas Riau-Sumut Pekan Km-37 Kepenghuluan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya dan PM alias Mimin (26) alamat Dusun Sei Kayangan Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya. Diringkus bersama barang bukti seberat kotor 1,9 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM membenarkan adanya Pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu oleh Polsek Bagan Sinembah. “Benar saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamnankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alveri.
Diterangjan Yulanda, Pengungkapan berawal, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Reskrim Iptu Reymond Basir, S,H mendapat informasi bahwa di TKP tepatnya diareal perkebunan kelapa sawit milik warga setempat, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.sos, M,H
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud, dan disana didapati 2 orang laki-laki sedang berjalan diareal perkebunan kelapa sawit, lalu tim langsung mendatangi keduanya, pada saat melihat kedatangan tim, salah satu dari orang tersebut hendak melarikan diri dan langsung dikejar dan ditangkap hingga jatuh bersama satu orang lainnya juga diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan dari saku celana SR alias Rizal ditemukan uang sebanyak Rp. 400.000,- yang diakuinya sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 unit Handphone merek Vivo warna Hitam, dan sementara saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku R. Manurung alias Robet, tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya diinterogasi SR alias Rizal, mengakui ada menyimpan sebanyak 12 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang diletakkan diatas tanah dengan ditutup oleh sebuah karung pupuk yang berjarak sekira 3 meter dari SR alias Rizal yang mengaku bahwa barang bukti narkotika yang berhasil ditemukan saat itu diperoleh dari PM alias Mimin.
Berbekal pengakuan tersebut, tim opsnal melakukan pengembangan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap PM alias Mimin yang sedang makan di Warung Nasi Uduk yang berlokasi di Balam Km. 36 Kecamatan Balai Jaya. Setelah digeledah. Dari saku celana ditemukan dompet berisikan uang sebanyak Rp. 1.500.000; (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diakui sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu,
Selanjutnya saat ditanyai PM alias Mimin mengakui ada menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada SR alias Rizal untuk dijual atau diedarkan kembali, atas pengakuan masing-masing tersangka tim opsnal membawa ketiga tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek bagan sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Adapun barang bukti yang dibawa bersama ketiga tersangka yakni Uang tunai sebanyak Rp. 1.900.000,- 12 paket pelastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik merek Lasegar, 1 unit Handphone merek VIVO Y27 warna Hitam dan 1 buah mancis warna Hijau.
Hasil tes urine tersangka, ketiganya positif Methaphetamin, tersangka berperan sebagai Memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, dengan demikian disangkakan Positif (+) Metamfetamin Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.,’ terangnya.(met)
Pekanbaru Pos Riau