Kamis , 3 September 2026
Cherty Fikana Silitonga, warga Desa Alim Kecamatan Batang Gangsal.san

Pembeli ‘Hutan Negara’ Ditangkap, Kades dan Penjual Dibiarkan Melenggang 

INHU (pekanbarupos.co) — Sambil menepuk dada yang terasa sesak, seorang ibu rumah tangga (IRT), Cherty Fikana Silitonga, warga Desa Alim Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau tak kuasa menahan air mata setelah suaminya Berkat Silitonga mendekam di Sel Mapolres Inhu.

Suaminya ditangkap satuan Polhut (2/5) lalu di lokasi pembukaan lahan perkebunan seluas 6 hektar karena diduga keras melakukan tindakan pidana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 2 jo pasal 50 ayat 3 Undang Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan lalu dititip tahan di Sel Mapolres Inhu di Rengat.

Karena ditangkap saat beristrahat di pondok kebun atau sesaat setelah mengerjakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri lalu dibawa ke kantor TNBT Pematangreba untuk diperiksa.

Dituduh merambah hutan kawasan, istri tersangka mengaku merasa ditipu kepala desa (Kades) Alim, Edi Purnama bersama dua orang warganya, Samsuri dan Hendri selaku penjual lahan seluas 6 hektar, Desember 2023.

“Kami beli tanah itu dari warga dan diterbitkan surat oleh Kepala Desa, kami tidak tahu itu kawasan hutan negara, tapi kenapa suamiku yang ditangkap,” jerit Cherty di kediaman Batin Adat Desa Alim, Hendri Alfian.

Cherty bilang, kala itu penangkapan kepada suaminya pada saat tim Polhut datang ke pondok kebun untuk berteduh karena hujan lalu menanyakan ini pondok siapa dan dijawab suami bahwa pondok itu miliknya. “Setelah itu suami saya langsung ditangkap dan dibawa ke kantor TNBT, sampai sekarang belum juga pulang,” sambung istri korban membaca surat penangkapan bahwa lahan yang dibeli adalah kawasan hutan negara.

Kata Cherty, disekitar lahan tersebut banyak perkebunan masyarakat yang sudah produksi bahkan ada yang hingga ratusan hektar tapi aman-aman saja sehingga naluri mereka yakin jika lahan itu tidak bermasalah walaupun berstatus lahan atau tanah milik negara.

Anehnya, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan Berkat Silitonga sebagai tersangka namun hingga kini tidak pernah mengikutsertakan sipenjual bahkan Kades Alim yang dianggap ikut serta menjual hutan negara.

Merasa ketipu atas penjualan hutan negara, istri korban memutuskan melaporkan sipenjual ke Polres Inhu di Rengat. “Samsuri sudah dipanggil Polisi,” Purwanto, SH, kuasa hukum terlapor membenarkan, (2/7).

Seyogyanya, kata Purwanto, dalam perkara ini semua komponen harus ikut bertanggung jawab termasuk Kades Alim Edi Purnama. “Seharusnya ikut terpanggil,” sebutnya. (san)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *