Rabu , 1 Juli 2026
Dua pengedar dan barang bukti narkoba diamankan polisi.ist

Mau Kabur, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Bengkalis

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan dua terduga pengedar sabu 17.34 gram. keduanya dibekuk di jalan bengkalis air putih Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, yang dikonfirmasi, Senin (15/07/2024) mengatakan, kedua terduga pengedar tersebut berinisial I Alias Enggol (46) tahun, warga jalan kuala alam gang duku, dan M alias Nopi (46) tahun, warga kelurahan rimbas kampung, Kecamatan Bengkalis ini diringkus di sebuah rumah yang berada di jalan air putih, Sabtu (13/7) sekira pukul 14.00 WIB.

Kronologis kejadian, Team opsnal sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang berada di Jalan Bengkalis Desa Air Putih Bengkalis sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Opsnal Sat Narkoba melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB melakukan upaya hukum berupa penggerebekan rumah, pada saat dibgerebek ke dua tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan rumah dan badan ditemukan dari tersangka l alias Enggol barang bukti yang diamankan berupa, 9 (sembilan) paket diduga Narkorika Sabu seberat 17.34 gram, Plastik-Plastik Peck, Uang Rp 600.000, 1 (satu) unit Hp Android, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah tas selempang hitam, 2 (dua) buah sendok sabu, dari tersangka dua M alias Nopi, 1 (satu) satu unit HP Android, Uang Rp 148.000,-

Kemudian team melakukan introgasi kepada tersangka l alias Enggol dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya, yang diperoleh dari JH dan Slow (dalam lidik).

sedangkan tersangka M alias Nopi mengakui bahwa sebagai membantu untuk menjualkan barang Narkotoka Sabu yg dimiliki tersangka I Alias Enggol.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mil)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *