UJUNGBATU (pekanbarupos.co) — Limbah Sawit rasanya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Riau, pesatnya pembangunan kebun kelapa sawit sejalan dengan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang hampir ada di setiap sudut wilayah.
Namun sangat disayangkan, keuntungan yang didapat oleh para ‘Taipan’ pemilik Pabrik tidak sebanding dengan kerusakan ekosistem alam akibatnya. Belum lagi bau busuk dari limbah cair sawit yang lewat menjadi langganan bagi warga yang tinggal maupun melintasi di bantaran Sungai.
Sungai Ngaso dan Sungai Danto yang melintasi Desa Sukadamai, Ujung Batu Timur, Kelurahan Ujung Batu, dan Desa Ngaso menjadi salah satu obyek yang selalu menjadi langganan limbah industri sawit yang ada di hulu sungai.
Rasanya sejak Pabrik kelapa sawit 2 perusahaan yang kabarnya ‘Raksasa’ ini berdiri belum terdengar ada sanksi tegas yang diberi ketika ada kesalahan buang-buang limbah ke Sungai Ngaso dan Danto. Padahal, dikutip dari hukumonline jelas pasal dan sanksi bisa diberikan kepada perusahaan ‘nakal’ yang tidak taat aturan.
Berikut kutipan sanksi mengacu kepada Ancaman Pidana Bagi Perusahaan yang melakukan Pencemaran Lingkungan. Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.[4]
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1.Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]
2.Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.[6.(sal)
Pekanbaru Pos Riau