INHU (pekanbarupos.co) — Pengendara mobil atau motor wajib memiliki surat izin mengemudi atau disingkat dengan SIM. Sebab jika tidak punya SIM, setiap pengendara dikenakan sanksi bahkan denda.
SIM sebesar kartu tanpa penduduk (KTP) ini juga memiliki masa berlaku lima tahun. Jika terlambat, maka konsekuensi harus buat baru atau pengguna harus mengajukan SIM baru.
Berkaitan SIM, Satlantas Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau melakukan ‘jemput bola’ pelayanan kepada Masyarakat khususnya yang ingin perpanjangan SIM A dan SIM C.
Kali ini Polisi Kopel Putih dipinggang in melayani perpanjangan SIM C dan A di simpang empat Kelurahan Pematangreba kecamatan Rengat Barat.
“Assalamualaikum, Selamat pagi komandan, senior, dan rekan-rekan, ijin menginformasikan giat pelayanan SIM Keliling hari ini dilaksanakan di Depan Pos Tugu Patin sampai pukul 13.00 Wib. Oleh karena itu dimohon kerja samanya mensosialisasikan ke WA group dan sosmednya rekan-rekan,” tulis Kasi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, (19/8/24) di WAG Polres Inhu.
Untuk perpanjangan, kata Misran, harus mendatangi Satlantas Polres Inhu di Rengat. “Buat baru tetap di Polres karena ada rekam sidik jari dan lain-lain,” Misran mengarahkan.
Sementara itu Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh dan Kasat Lantas melalui Baur SIM Satlantas, Brigadir Wiria membenarkan giat pelayanan perpanjangan SIM A dan C di Pematangreba. “Alhamdulillah hari pertama ini ada beberapa orang yang melakukan perpanjangan SIM A dan C,” singkat Wiria. (san)
Pekanbaru Pos Riau