BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024, yang dimulai 25 September 2024, hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari, jabatan Bupati Rohil akan diisi oleh wakilnya.
Hal itu sesuai dengan Permendagri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Diketahui Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP MSi telah resmi dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada serentak 2024 yang berpasangan dengan Setiawan Tiek sebagai calon wakilnya.
Oleh karena Wakil Bupati H Sulaiman Azhar SS MH yang kali ini tidak ikut pencalonan secara otomatis menjadi Plt Bupati Rohil untuk mengisi kekosongan jabatan selama 60 hari ke depan.
Wabup Sulaiman ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya akan jadi Plt Bupati Rohil sejak Rabu 25 September sampai dengan 23 November mendatang. “Ya bang, tanggal 25 bang,” ujarnya singkat.
Keberlanjutan jabatan Plt Bupati Rohil ini tidak akan dikukuhkan oleh Gubernur Riau ataupun Wakil Gubernur Riau, karena sesuai dengan Permendagri maka jabatan Plt diisi langsung oleh wakil bupati yang diketahui tidak ikut pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Rohil Eka Murlan menambahkan, bahwa masa cuti kampanye bupati yang mengikuti Pilkada 2024 mulai dari tanggal 25 September sampai 23 November.
Jika mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 maka kepala daerah berstatus petahana yang mengikuti pemilihan kepala daerah diwajibkan untuk mengajukan cuti kampanye jika maju di daerah yang sama.
“Selama masa kampanye bang, 25 September – 23 November 2024. Kalau dia mau kampanye harus mengajukan cuti bang,” sebut Eka.
Cuti kampanye diatur dalam PKPU Kampanye, PKPU no.13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali di kota dan wakil wali kota. (iin)
Pekanbaru Pos Riau