Kamis , 2 Juli 2026

Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Tangkap 1 Orang Pengedar Narkotika

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka SJ alias AK (43) Tahun, Pengedar Narkotika jenis shabu seberat 40,62 Gram, ditangkap di jalan antara Desa Resam Lapis Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Kamis 10 Oktober 2024, sekira pukul 16.30 WIB

Tersangka berinisial SJ alias AK (43) tahun, Alamat Jalan Suku Asli Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, tersangka berperan sebagai pengedar. “Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri Senin (14/10).

Kronologi, Kamis 10 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika ataupun tempat mengkonsumsi Narkotika di sebuah pondok yang berada di Jalan Antara, Desa Resam Lapis, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis

Atas laporan masyarakat tersebut team Opsnal Polres Bengkalis melakukan lidik di seputaran daerah tersebut, kemudian team mendatangi pondok tersebut dan menemukan seorang pria setelah ditanyakan mengaku berinisial SJ alias AK.

Team Satnarkoba mengambil langkah hukum berupa penggeledahan pondok tersebut, barang bukti yang ditemukan , 10(Sepuluh) Paket plastik press diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 40,62 Gram, 11(Sebelas) Butir pill happy five, 1(Satu) Buah timbangan digital, 1(Satu) Unit handphone android, Uang tunai Rp 363.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah) di duga uang hasil Narkoba

Team melakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut ialah miliknya yang diperoleh dari JO yang berada di Malaysia (Dalam lidik) dengan cara mengantar langsung menggunakan speed boat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *