Minggu , 26 Juli 2026

Pengedar dan Pemakai Sabu Digulung Tim Opsnal Polsek Pujud

Amankan Barang Bukti Sabu 3,83 Gram

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut.met

PUJUD (pekanbarupos.co) — Tim Opsnal Pujud berhasil meringkus dua orang pelaku diduga pemakai dan pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun III Sik yang Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.

Kedua tersangka tersebut berinisial Saut Marzuki haposan( 38) alamat Murini Kepenghuluan Dusun Bakti Kecamatan Bagan Sinembah dan Indrianto (34) alamat Dusun Bagan cacing Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan  Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasi humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Benar saat ini tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud  guna proses lebih lanjut,” terang Kasi humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Ditenangkan AKP Juliandi SH, kronologi penangkapan berawal pada hari Senin (13/2/ 2023) sekira pukul 17.00 Wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat terpercaya bahwa Dusun III Siluang Kepenghuluan  Pondok Kresek Kecamatan Tanjung medan sering terjad transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan imformasi tersebut Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud  dan sekira pukul 18.00 wib tim opsnal mendatangi rumah yang di curigai sedang melakukan transaksi narkoba dan masuk kerumah dengan didampingi aparat Desa.

Selanjutnya  tim opsnal menemukan dua orang laki- laki dan mengintrogasi di duga pelaku serta melakukan pemeriksaan  rumah kemudian ditemukan tas sandang warna coklat yang berisikan 1 bungkus plastik yang berisikan 4 bungkus di duga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik berisikan 7 paket diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah Bong (alat isap), 1 buah timbangan digital, 1 buah HP merk Samsung lipat, 1 buah HP Android merk Samsung, 1 buah dompet kecil berisikan 2 pipet sebagai sendok dan 1 buah pirex dan 1 buah pirex berisikan Narkotika jenis sabu sabu.

Dan saat dilakukan Interogasi terhadap tersangka Saut Marzuki Haposan dirinya mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti yakni 1 bungkus plastik bening  yang di duga berisikan 4 paket Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan 7 paket narkotika jenis sabu. 1  unit handphone merek samsung lipat, 1 buah handphone android merek Samsung,

1 buah timbangan digital, 1 buah bong alat hisap lengkap dan 1 buah dompet warna coklat berisikan 2 buah pipet digunakan untuk sendok, 1 buah pirex,uang Rp 385.000,-, 1 buah gunting kecil,1 buah pirex berisikan Narkotika jenis sabu sabu dan 1 buah hp android merk vivo.

“Setelah dilakukan tes urine, kedua tersangka positif  Metaphetamine dan Amphetamine. Kedua tersangka juga akan di kenakan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Juliandi SH.(met)

Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Jumat (17/2).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *