Polisi Amankan Dua Teman Dekat Pelaku
Kedua tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur diamankan Polres Kuansing.
KUANSING (pekanbarupos.co) — Polisi mengungkap pelaku pembuangan mayat bayi laki-laki di Pantai Jai-jai Raok Desa Desa Padang Tanggung Kecamatan Pangean, Senin (5/3).
Mayat bayi laki-laki tersebut teryata dibuang seorang wanita yang masih berstatus pelajar di Kecamatan Logas Tanah Darat.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho mengatakan, bayi laki-laki itu ditemukan dalam keadaan terkubur di Pantai Jai-jai Raok, Pangean.
“Setelah kita selidiki, ternyata pelakunya adalah ibu bayi yang masih berstatus pelajar SMP di Logas Tanah Darat,” kata Linter kepada wartawan kemarin.
Hasil pengembangan yang dilakukan di lapangan, kata Linter, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang dalam kasus pembuangan mayat bayi laki-laki tersebut.
“Ada tiga orang yang kita amankan. Dua ditetapkan tersangka atas persetubuhan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Menurutnya, tiga orang yang diamankan tersebut punya peran berbeda. Salah satunya adalah ibu dari bayi yang masih berstatus pelajar SMP.
“Peran mereka berbeda-beda,” katanya.
Hasil penyidikan polisi, ternyata pelaku pembuang bayi pernah menjalin kasih hingga berhubungan badan dengan dua orang pemuda. Keduanya berinisial RF (21) dan MR (22) warga Logas Tanah Darat.
“Makanya RF dan MR kita tetapkan sebagai tersangka atas persetubuhan anak di bawah umur,” katanya.
Diceritakan Kasat, pelaku pembuang bayi mempunyai hubungan spesial dengan RF. Bahkan pelajar SMP ini pernah berhubungan suami istri pada bulan Agustus dan September 2022.
“Ternyata, sebelum itu, dia pacaran dengan MR sekitar periode April hingga Mei 2022,” papar Linter.
Kendati demikian, lanjutnya, tersangka RF dan MR tidak mengetahui bahwa pacarnya sedang hamil, lalu membuang bayinya di Pantai Jai Jai Raok, Desa Padangtanggung.
“Si ibu bayi tidak pernah bercerita bahwa ia sedang hamil,” katanya.
Kedua tersangka katanya, saat ini masih diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut. Kedua pemuda ini disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Keduanya melanggar pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Linter.(cil)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Kamis (9/3).
Pekanbaru Pos Riau
