BENGKALIS – Dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang pria berinisial A.B.I.O (41) diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis.
Aksi tangkap tangan yang mematikan ini digelar pada Kamis malam, (16/4/2026) sekira pukul 19.58 WIB, tepatnya di Jalan Kebun Kapas III.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Narkoba AKP Tidar Laksono, membenarkan bahwa keberhasilan ini berawal dari kepedulian warga yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Menerima informasi tersebut, tim gabungan Opsnal Satresnarkoba dan Polsek Bengkalis langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil amankan pelaku beserta barang bukti yang cukup memberatkan,” ujar AKP Tidar Laksono.
Dalam penggeledahan yang teliti, petugas menemukan berbagai alat bukti yang membuktikan pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar yang siap melayani pembeli.
Barang bukti yang berhasil disita, 1 paket kecil diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,18 gram (tersimpan rapi di saku celana kanan), Uang tunai Rp 150.000 (diduga hasil transaksi jual beli), 1 unit Handphone Android, Perlengkapan lengkap: Bong, Kaca Pirex, dan Korek api, 1 unit Sepeda Motor yang digunakan pelaku
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Pelaku yang berdomisili di Jalan Bantan, Desa Senggoro ini kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindak pidana yang merusak generasi bangsa tersebut, A.B.I.O dijerat dengan hukuman yang sangat berat, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Bengkalis menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti nyata keseriusan dalam memberantas narkoba. Saat ini, tim penyidik terus melakukan pengembangan kasus, mulai dari uji laboratorium barang bukti, pelengkapan administrasi, hingga pemberkasan perkara untuk menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.
“Kami tidak akan berhenti. Upaya pemberantasan akan terus kami lakukan hingga bersih. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau