
Seorang perempuan paruh baya berinisial SN ditangkap Polsek Logas Tanah Darat karena menjual sabu-sabu.
KUANSING (pekanbarupos.co) — Kepolisian Sektor (Polsek) Logas Tanah Darat menangkap seorang perempuan paruh baya yang punya kerja sampingan alias nyambi jualan narkoba jenis sabu-sabu.
Perempuan paruh baya tersebut berinisial SN (42) warga Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat.
Penangkapan perempuan pengedar sabu-sabu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri.
“Kami telah mengamankan seorang wanita yang nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolsek kepada wartawan, baru-baru ini.
Penangkapan SN kata Kapolsek, bermula pada, Selasa (7/3) petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kuantan Sako sering terjadi transaksi narkoba.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil menciduk seorang pria berinisial AI (26) warga Desa Kuantan Sako sekira pukul 22.00 WIB.
“Dari tangan AI kita sita sabu-sabu siap pakai seberat 0,38 gram,” katanya.
Saat diinterogasi, tersangka AI mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang perempuan berinisial SN. Tak mau buruannya kabur, tim opsnal Polsek langsung melakukan pengembangan.
“Kemudian berhasil kami amankan seorang perempuan berinisial SN,” ungkapnya.
Masih kata Kapolsek, dari tangan SN diamankan uang sebesar Rp374.000 diduga hasil transaksi sabu-sabu. Selain itu, saat digeledah, petugas menemukan satu buah kaca pirek yang diduga sabu dengan berat kotor 1,27 gram dan dan satu set alat hisap berupa bong.
“Jadi tersangka SN ini penjual, untuk asal muasal barang itu dari mana masih kami lakukan penyelidikan,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) Undang-undang RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (cil)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Jumat (10/3).
Pekanbaru Pos Riau