
Tersangka pemalsuan data nasabah.
PEKANBARU (pekanbarupos.co) –Direktoran kriminal khusus Polda Riau subdit dua berhasil mengungkap kasus dokumen debitur bodong disalah satu bank BUMN.
AKBP Iwan Manurung Wadir krimsus Polda Riau dalam siaran persnya menyampaikan, kita menangkap salah seorang mantan karyawan bank BUMN karena memalsukan data debitur pinjama Kur yang berinisial RH.
RH memalsukan data Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak 22 orang nasabah yang mana nasabah tersebut mendapatkan Vie lima ratus ribu sampai dengan satu juta rupiah sedang 22 nasabah ini tidak tau datanya dipalsukan untuk pinjaman KUR.
Kasus ini berdasarkan laporan salah seorang nasabah yang bernama Muhammad afdal pada bulan November 2020 kemaren dan baru bisa kita ungkap di Februari 2023 kemaren ini terungkap karena M Afdal mengajukan permohonan pembiayaan kredit Perumahan rakyat atau KPR di salah satu bank swasta namun setelah dicek-cek di bank tersebut korban tercatat dalam sistem OJK termasuk ke dalam status colektivitas atau dinyatakan sebagai kredit macet.
Dengan tidak bisanya korban mengajukan KPR maka korban melaporkan kasus ini ke Polda Riau dan setelah kita cek ini terjadi disalah salah satu bank BUMN tampan.
Tersangka kita jerat pasal 49 ayat1 UU no 10 tahun 1998 perubahan tentang UU no 7 tahun 1992 tentang perbankkan dan pasal 49 ayat 2 UU NO 10 tahun 1998 perubahan UU no 7 tahun 1992 dengan ancaman pidana paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit sebanyak 10 Milyarder dan paling tinggi 200 Milyarder, tutup Wadir.(fiq)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Sabtu (11/3).
Pekanbaru Pos Riau