INHU (pekanbarupos.co) – Dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka (Tsk), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu). Mereka adalah inisial AK dan Z. Dimana AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, sementara itu Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
Keduanya terjerat hukum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis, di atas Tanah Milik Pemkab Inhu tahun 2015-2016.
Penetapan kedua tersangka ini diungkapkan Kajari Inhu melalui Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango SH saat menggelar konferensi pers, Senin (3/2/2025) sore di Kantor Kejari Inhu, Pematang Raba.
Dihadapan sejumlah wartawan Kasi Pidsus menyampaikan bahwa, penetapan tersangka terhadap AK dan Z tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Penetapan Tersangka nomor SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025 dan Penetapan Tersangka nomor: SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025.
“Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah memeriksa sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang saksi, 4 (empat) orang ahli dan 47 (empat puluh tujuh) dokumen terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis pada tahun 2015-2016,” jelas Leonard.
Dengan bukti-bukti tersebut, kata Leonard, penyidik berkesimpulan telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka AK dan Z yang pada saat itu berperan dalam penerbitan SHM atas nama Martinis.
Lanjut Leonard, kendati demikian yang bersangkutan dalam proses penerbitan SHM atas nama Martinis, telah menyalahi prosedur. Sehingga diterbitkannya SHM atas nama Martinis tahun 2015-2016 di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu pada 2004 telah diterbitkan Sertifikat.
“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.701.450.000,- (satu milyar tujuh ratus satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),” bebernya.
Masih kata Leonard, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024, sehingga terhadap AK dan Z dimintai pertanggungjawabannya dan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab.
Penyidik Kejaksaan Negeri Inhu menetapkan AK dan Z selaku Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 jo atau Pasal 3 Jo. Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(har)
Pekanbaru Pos Riau