BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil meringkus AP (19) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan RI Alias Iwan Klewang (55) sebagai penadah.
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan bahwa pelaku ditangkap menindaklanjuti laporan pencurian dengan kekerasan.
Waktu kejadian yang terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WIB di Km 10 Sebanga, Jalan Kusuma Bakti, RT 01/RW 08, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” ucap AKP Gian Wiatma Jonimandala Selasa (04/02/2025).
Menurutnya Kronologisnya berawal pada hari Minggu, 26 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan satu unit sepeda motor Revo Fit warna hitam dengan nomor rangka MHJBK115PK940191, Nomor Mesin JBK1E-1937847 dengan nopol BM 4773 DAK atas nama Nemia Br Tampubolon yang dilakukan dua orang yang tidak dikenal,” katanya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau