Kamis , 30 April 2026

Jaksa Masuk Sekolah Gelar Penyuluhan Hukum di SMPN 3 Bengkalis

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui program Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 25 Februari 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB di Aula SMPN 3 Bengkalis, Jalan Senggoro Bantan, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Penyuluhan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, S.H., M.H., bersama dengan Kepala Sub Seksi A Intelijen, James Naibaho, S.H., M.H., serta Kepala Sub Seksi B Intelijen, Steven Jefferson M., S.H. Turut hadir Kepala Sekolah SMPN 3 Bengkalis, para guru, pengawas sekolah, serta tim Jaksa Masuk Sekolah.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 siswa dan siswi yang antusias dalam menyimak materi yang diberikan. Dalam kesempatan ini, para narasumber menyampaikan materi bertema “Kenakalan Remaja, Narkotika, dan Pornografi.”

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang bahaya perilaku menyimpang yang dapat merusak masa depan mereka. Kenakalan remaja menjadi salah satu isu yang dibahas secara serius dalam kegiatan ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, S.H., M.H menjelaskan bahwa perilaku seperti perkelahian antar pelajar, tawuran, perundungan (bullying), hingga tindakan kriminal seperti pencurian dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dapat berdampak buruk bagi masa depan pelajar.

Oleh karena itu, para siswa diingatkan untuk menjauhi perilaku-perilaku tersebut dan lebih fokus dalam mengembangkan potensi diri secara positif,” ucap Resky Pradana Romli

Selain itu, dalam sesi penyuluhan ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, S.H., M.H juga menyoroti bahaya narkotika yang semakin marak di kalangan remaja. Dijelaskan bahwa narkotika merupakan zat adiktif yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya,” pungkasnya

Efek dari narkotika meliputi penurunan fungsi otak, gangguan kejiwaan, ketergantungan yang sulit dihentikan, hingga risiko kematian akibat overdosis.

Dalam pemaparannya penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna maupun pengedar narkotika dapat dikenakan sanksi hukum mulai dari rehabilitasi hingga hukuman penjara.

Oleh karena itu, pelajar dihimbau untuk tidak terjerumus dalam perisai narkoba dan berani mengatakan “tidak” jika ditawari oleh siapa pun,” katanya

Bahaya lain yang disampaikan dalam penyuluhan ini adalah dampak negatif dari pornografi yang semakin mudah diakses oleh anak-anak dan remaja di era digital.

Dijelaskan bahwa konsumsi konten pornografi dapat memberikan dampak buruk bagi perkembangan psikologis, sosial, dan moral remaja.

Beberapa dampak negatifnya antara lain ketergantungan dan adiksi yang dapat merusak kemampuan kognitif dan sosial seseorang, gangguan emosional seperti kecemasan dan depresi, menurunnya prestasi akademik akibat kurangnya konsentrasi dalam belajar, serta meningkatkan risiko tindakan asusila.

Untuk menghindari dampak negatif tersebut, para siswa diingatkan untuk menggunakan internet secara bijak dan menghindari akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Selain itu, pengawasan dari orang tua dan lingkungan sekolah juga sangat penting dalam mencegah. (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *