KAMPAR (pekanbarupos.co)- Buntut keresahan pengusaha atas sikap arogansi dan premanisme yang diduga dilakukan oknum pejabat Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industri (PHI) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kampar inisial AF, Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum-Riau (FPMPH-R) memutuskan akan menggelar aksi demo ke Disnaker Kampar.
Aksi demo tersebut akan dilaksanakan, Selasa (25/3/2025) sekira pukul 13.00 WIB. Aksi unjuk rasa diagendakan digelar di tiga tempat yakni Kantor Dinas Tenaga Kerja, Kantor Bupati dan terakhir Kantor Kejari Kabupaten Kampar.

Dalam aksi tersebut, FPMPH-R mendesak Bupati Kampar dan KASN mencopot pihak bersangkutan dan minta Kajari Kampar mengusut aksi oknum ASN tersebut yang diduga mengarah gratifikasi.
Demikian disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) FPMPH-R, Rahmat Hidayat, Jumat (21/3/2025).
Ia mengatakan jika aksi demo tersebut sebelumnya telah diberitahukan kepada Pihak Polres Kampar melalui surat resmi (FPMPH-R) beberapa waktu lalu.
Aksi demo ini katanya, karena ada dugaan perbuatan yang dilakukan oknum pejabat Disnaker Kampar berinisial AF yang meresahkan pengusaha.
Selain itu, apa yang dilakukan oknum pejabat tersebut juga bertentangan dengan aturan yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pejabat.
“Diantaranya, penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada dugaan gratifikasi pada Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor,” katanya.
Salah satu contohnya, tuturnya, adanya dugaan pemalakan terhadap pengusaha di Kampar dengan beberapa modus diantaranya, mencari-cari kesalahan dan menakut-nakuti pengusaha dengan berbagai aturan serta meminta pengusaha menyediakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menyambut Lebaran Idul Fitri mendatang.
“Kita melakukan gerakan ini, karena kita sudah punya bukti dan data dari beberapa pengusaha. Dan ini juga sudah sangat meresahkan pada masyarakat serta mengganggu pada pengusaha menjalankan usaha,” katanya.
Rahmat menegaskan, jika aksi demo ini juga bertujuan untuk menuntut kinerja ASN serta contoh bagi para ASN lainnya sebagai pelayan masyarakat di pemerintahan. Karena, masyarakat juga sudah lelah/capek dengan ulah oknum-oknum ASN nakal, khususnya di Pemerintahan Kabupaten Kampar yang selama ini juga sudah beberapa oknum tersandung kasus hukum dengan persoalan korupsi.
“Tambah lagi ulah oknum ini, juga telah menodai atau merusak marwah Kabupaten Kampar sebagai daerah yang dikenal menjunjung tinggi adat istiadat dan agama atau daerah Serambi Mekkah,” ujarnya.
Adapun tuntutan yang disampaikan sesuai dalam surat (FPMPH-R) adalah, mendesak Bupati Kampar untuk mencopot AF selaku Kabid Pembinaan Hubungan Industri Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar karena diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dan meminta THR kepada Pengusaha, diantaranya SPBU.
Selain itu, mendesak Kejari Kampar memeriksa AF Kabid PHI Dinas Perindustrian dan Ketegakerjaan Kampar serta mengusut tuntas dugaan permintaan uang (THR) kepada para pengusaha sebab perbuatan ini mengarah kepada dugaan Gratifikasi pada Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Selanjutnya, meminta Bupati Kampar mengambil sikap tegas terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh AF Kabid PHI Dinas Perindustrian dan Ketegakerjaan Kampar dengan meminta Gratifikasi berupa uang (THR) kepada para pengusaha diwilayah Kabupaten Kampar sehingga perbuatan ini diduga telah melanggar Pasal 4 huruf (i) PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Terakhir, meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi tegas terhadap AF atas Tindakan arogansi dan premanisme kepada pengusaha di Kampar dengan meminta uang (THR) yang mengarah kedugaan Gratifikasi dan jelas telah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf (i) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dari beberapa pengusaha tersebut diantarnya SPBU yang ada di wilayah Kampar. Dimana permintaan selain disampaikan melalui lisan juga melalui pesan singkat “WhatsApp) kepada pengusaha.
Memintanya pun terkesan menakuti-nakuti melalui aturan serta melalui player pembukaan Posko/Satgas pengaduan THR yang pimpinannya ia sendiri (AF Kabid PHI Disnaker Kampar. Red),” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan sikap arogansi dan premanisme yang dilakukan AF tersebut bukan lagi hal baru tapi sudah menjadi pembicaraan bagi masyarakat, khususnya dilingkungan pengusaha di Kampar.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industri (PHI), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kampar, AF sendiri saat di konfirmasi tidak membantah melakukan permintaan THR itu. Hanya saja ia menyatakan belum ada menerima THR dimaksud.
Namun, di şisi lain ia mengatakan jika semua itu sah-sah saja sebagai mitra para pengusaha yang tidak ada paksaan atau memalak yang hanya sekedar pengertian sebagai pemantau tenaga kerja.
Sementara Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kampar, Arizon, mengatakan jika untuk informasi dimaksud ia menyarankan agar pihak yang merasa dipalak (pengusaha) untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Termasuk terkait adanya bukti chat AF kepada pengusaha, yang tidak bisa mengomentari karena itu sudah menjadi kewenangan aparat hukum untuk pemeriksaan kebenaran.(dre)
Pekanbaru Pos Riau