Kamis , 18 Juni 2026
Korban sedang membuat laporan ke polisi.

Modus Jual Kebun, Tiga Adik Beradik Dipolisikan Penipuan Ratusan Juta

INHU (pekanbarupos.co) – Tiga orang adik-beradik warga Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, berinisial BJS, GI, dan inisial IF dilaporkan ke Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) Riau di Rengat dengan tuduhan penipuan.

Ketiga orang warga Dusun Bedaro ini berurusan dengan hukum karena nekat melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah dengan modus jual beli kebun kelapa sawit, tahun 2022 silam.

Berdasarkan STTL nomor: 34/III/2025/Riau/ResInhu dan laporan polisi nomor: LP/34/III/2025/SPKT/Polres Inhu Riau tertanggal 7 Maret kemarin, korban Sutikno Saheri (41) warga Desa Petaling Jaya Kecamatan Batang Cenaku selaku pelapor mengatakan laporan di Mapolres Inhu didampingi dua orang Penasehat Hukum (PH), Nuri Hamzah Panggabean SH dan Hari SH. “Sudah sejak dua pekan kemarin kami buat LP,” Sutikno, Selasa (25/3) membenarkan.

Kata korban, penipuan dengan modus jual beli kebun kelapa sawit seluas 7 hektar yang sudah produksi, satu hamparan, kompak dilakukan ketiga orang terlapor tahun 2022 silam.

Uraian kejadian bermula terlapor inisial GI pada 10 Oktober tahun 2022 silam mendatangi korban guna menawarkan jual kebun sawit milik terlapor seluas 2 hektar Rp80 juta di Desa Anak Talang dan dibayar korban.

Sepuluh hari kemudian terlapor BJS mendatangi korban dengan modus yang sama jual kebun seluas 1 hektar Rp35 juta dan dibayarkan korban.

Tidak berhenti disitu, 04 Nopember ditahun yang sama terlapor inisial IF mendatangi korban turut menjual kebun seluas 2 hektar Rp.80 juta sehingga total kebun dibayar korban untuk seluas 7 hektar, Rp195 juta.

Anehnya, kata korban, 7 hektar kebun kelapa sawit yang dibeli dari ketiga orang terlapor masih kakak beradik itu tak dapat dikuasai. “Kami dilarang panen oleh mereka, dan kata mereka disitu tak ada hak saya meski sudah saya bayar,” beber Sutikno sehingga berujung ke laporan polisi.

Sutikno berharap terlapor diganjar hukuman yang sepantasnya. “Harapan saya ketiga terlapor itu dihukum saja dulu, baru saya puas,” tegas Kaur Kesejahteraan Pemdes Petaling Jaya ini, jengkel.

Terpisah penasehat hukum pelapor mengatakan penyidik Tipidter Reskrim Polres Inhu sudah mulai memintai keterangan kepada klien. “Pelapor sudah di BAP, tinggal menunggu jadwal BAP saksi pelapor dan disusul terlapor,” ujar Nuri Hamzah Panggabean SH.

Menurut Nuri lagi, tidak tertutup kemungkinan ketiga orang terlapor dijerat pasal berlapis. Selain penipuan ada kemungkinan terlapor bisa dijerat pencurian atau perampasan,” Nuri optimis.

Sayangnya Kanit Tipidter Polres Inhu Ipda Allan Kenneth berulang kali dicoba untuk konfirmasi LP dugaan penipuan, tak pernah respon. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *