BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Penasehat Hukum bersama keluarga korban almarhum Riki mendatangi Mapolsek Bangko di Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Senin (28/7/2025).
Kedatangan mereka untuk meminta pihak Kepolisian Sektor Bangko menaikkan Kasus Dugaan Pembunuhan yang dialami oleh korban almarhum Riki yang terjadi pada tanggal 21 Maret lalu dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini sudah berlangsung selama 4 bulan sejak dilaporkan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/26/3/2025/Polsek Bangko/ Polres Rohil/ Polda Riau, Namun hingga kini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Hari ini kami Penasehat Hukum bersama Abang, pakcik, paman dan rekan korban mengajukan surat permohonan agar kasus yang menyebabkan kematian saudara kami Riki agar segera di naikkan ke penyidikan, kasus ini sudah berjalan selama 4 bulan dan belum ada titik terangnya, belum ada juga pelakunya dan selama itu perkaranya masih juga dalam tahap penyelidikan,” kata Penasehat Hukum Korban, Fitra Bayu Lesmana, di Mapolsek Bangko, Senin (28/7/2025).
Fitra Bayu menerangkan bahwa penyelidikan itu bersifat tindakan pendahuluan untuk menentukan suatu kasus apakah termasuk dalam tindak pidana atau tidak.
“Menurut analisis kami unsur pidananya sudah terpenuhi, ada dua hal penting dalam surat yang kami ajukan ini diantaranya bahwa perkara ini murni pembunuhan, dua orang korban tersebut dibunuh dan disiksa, kemudian kami menduga ada seseorang yang menghalangi penyidikan kasus ini,” ungkapnya.
“Menghalangi penyidikan ini dengan cara menghilangkan alat bukti berupa cctv, dan kami minta dalam perkara ini nanti dikembangkan supaya orang yang menghilangkan alat bukti ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Bayu.
Penasehat Hukum Korban meminta pihak Polsek Bangko agar menaikkan status dalam kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
“Kepada pak Kapolsek segera naikkan kasus ini dari Lidik ke sidik sehingga kami dari keluarga korban dan juga penasehat hukum dapat kepastian hukum dan kami juga telah sepakat bahwa perkara ini perkara pidana,” cetusnya.
Kepada masyarakat yang mengetahui informasi dan melihat langsung peristiwa naas itu diminta untuk lapor ke penyidik dan keluarga korban untuk mengungkap kasus ini.
“Kami harap kepada masyarakat yang mengetahui sekecil kecilnya informasi atas keberadaan Riki dari tanggal 19 hingga 20 maret bahkan yang melihat langsung, mohon lapor ke penyidik dan ke kami supaya keluarga korban mengetahui bagaimana peristiwa ini,” pinta Bayu.
Sementara itu kakak korban Jhony Pargo berharap agar penegakkan hukum terhadap dugaan kasus pembunuhan yang mengorbankan adiknya segera terungkap. Pihak keluarga menyakini bahwa kasus tersebut adalah peristiwa pembunuhan dan meminta pihak kepolisian segera menyidik kasus tersebut.
“Kami dari pihak keluarga korban terutama almarhum Riki berharap penegak hukum itu benar adanya, kami dari pihak keluarga mengetahui proses kematian adik kami, dan itu benar adanya unsur pidana yaitu pembunuhan. jadi harapan kami keadilan itu dapat kami terima,” harapnya.
Pihak keluarga korban mendukung petugas kepolisian dalam mengusut kasus tersebut hingga pelaku bisa segera ditangkap.
“Kami dari pihak keluarga meminta agar penasehat hukum bersama pihak kepolisian bergerak lebih efektif dalam mengungkap kasus ini agar pelaku bisa segera ditangkap,” inginnya.
Dalam kesempatan itu Penasehat Hukum keluarga korban juga menepis adanya isu perdamaian yang diimingi sejumlah uang. Mereka memastikan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih terus berjalan untuk diungkap. (Adi)
Pekanbaru Pos Riau