Kamis , 18 Juni 2026
Mantan anggota DPRD Inhu yang berurusan dengan polisi.

Nipu Petani Rp550 Juta, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui

INHU (pekanbarupos.co) – Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau inisial MRL akhirnya masuk Sel setelah diduga kuat terbukti melakukan penipuan kepada peratni hingga ratusan juta rupiah.

Mantan anggota Legislatif periode 2014-2019 ini akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum karena nekat melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp. 550 juta kepada seorang petani warga Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.

Eksekusi hukum kepada tersangka inisial MRL dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, Sabtu (2/8).

Dijelaskan, laporan resmi dugaan tindak pidana penipuan diterima SPKT Polres Inhu Kamis, (5/12) tahun lalu 2024 dari seorang pria bernama TP (55) warga Desa Talang Mulya, Batang Cenaku

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pekebun ini mengurai kasusnya bermula 13 Desember 2021 saat korban mentransfer uang sebesar Rp.550 juta ke rekening MRL.

Uang tersebut dimaksudkan sebagai investasi dalam proyek pembangunan Pertamina Desa (Pertades) yang disebut-sebut akan dikelola PT MTI dan korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan dan operasional SPBU mini tersebut.

Namun hingga bertahun-tahun berselang, janji tinggal janji dan proyek Pertades tak kunjung terealisasi, bahkan tak terlihat tanda-tanda akan beroperasi.

Lebih mengejutkan lagi, setelah TP mencoba menelusuri lebih lanjut, namanya sama sekali tidak tercatat sebagai salah satu pemodal PT MTI sehingga kecurigaan korban semakin kuat, dan ia pun merasa telah menjadi korban penipuan terstruktur.

“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp550 juta. Dana tersebut telah dikirimkan seluruhnya kepada MRL, namun hingga saat ini realisasi proyek maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkap Aiptu Misran, Sabtu (2/8).

Untuk menguatkan penydikan, Polisi sita barang bukti berupa Surat Perjanjian Kerjasama pembangunan Pertades dan Surat Perjanjian Investasi. Modus yang digunakan oleh tersangka terbilang rapi: menawarkan kerja sama investasi proyek fiktif, mencatut nama perusahaan resmi, dan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan.

Kini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut motif serta aliran dana investasi tersebut. MRL sendiri, yang dulunya menjabat sebagai wakil rakyat dan kini berstatus wiraswasta, telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan pidana terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak transparan, sekalipun ditawarkan oleh tokoh publik atau mantan pejabat. Polres Inhu juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.

“Penegakan hukum ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tapi juga pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan,” pungkas Misran. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *