
KUANSING (pepos)–Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Hilir menangkap dua orang pengedar narkoba di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Selasa sore (9/9).
“Kedua tersangka berinisial HS (52) dan AJN (33) warga Desa Rawang Bonto, Kuantan Hilir,” ujar Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Edi Winoto kemarin.
Ia mengungkapkan penangkapan ini hasil dari penyelidikan intensif setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir.
“Dapat laporan kita langsung lidik di lapangan. Sekira pukul 18.30 WIB petugas mencurigai dua pria yang tengah mengendarai motor Honda Scoopy warna hijau arm,” katanya.
Tak mau buruannya kabur katanya, petugas kemudian memberhentikan motor yang dikendarai kedua tersangka. Saat digeledah ditemukan tiga paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.
“Barang buktinya narkoba jenis S dengan berat kotor 3,67 gram,” jelas IPTU Edi.
Saat diintrogasi lanjut Kapolsek, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial K yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua tersangka juga menjalani tes urine dan hasilnya positif,” katanya.
Setengah jam kemudian pada hari yang sama, anggota Polsek Kuantan Hilir menerima informasi peredaran narkoba di Desa Rawang Bonto. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial A(38), warga Desa Banuaran.
“barang bukti yang kita amankan narkotika berupa sabu seberat 3,03 gram dan ganja kering seberat 0,84 gram,” ujar Kapolsek.
Ia menuturkan hasil interogasi, tersangka mengaku narkotika tersebut merupakan milik seseorang berinisial J yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi amphetamine.
“Para tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan hukum dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
Kapolsek menegaskan pihak kepolisian terus gencar melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkotika di wilayah hukum Kuantan Singingi. Ia mengajak masyarakat untuk peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, karena narkoba adalah musuh bersama,” pungkas Kapolsek. (cil)
Pekanbaru Pos Riau