KUANSING (pekanbarupos.co)– Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kuantan Singingi, Jon Hendri SE, menyampaikan keprihatinan dan empati terhadap kondisi yang tengah dihadapi para pekerja di PT Gemilang Sawit Lestari (GSL), Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman.
Pasalnya, perusahaan tersebut baru saja disegel dan dihentikan sementara operasionalnya oleh Bupati Kuansing H Suhardiman Amby, Rabu (15/10/2025), karena diduga melakukan pelanggaran izin lingkungan dan pencemaran limbah cair.
Langkah tegas Bupati ini memang dinilai tepat sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Namun di sisi lain, kondisi menimbulkan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para buruh.
Melihat situasi ini, FSPMI Kuansing menyatakan siap berkolaborasi dan bersolidaritas untuk membantu pekerja yang terdampak, meskipun mereka bukan anggota langsung organisasi.
“Kami dari FSPMI Kuansing turut prihatin dan berempati atas kondisi ini. Kami memahami bahwa dampak penghentian operasi perusahaan bisa berimbas pada nasib buruh dan keluarganya,” katanya.
Meski kata Jon Hendri, secara administrasi mereka bukan anggota FSPMI Kuansing, namun atas dasar solidaritas tetap mendorong agar serikat pekerja yang menaungi mereka memperjuangkan hak-hak normatif anggotanya.
Satgas PHK Riau Jadi Harapan Baru
Jon Hendri menilai bahwa pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) Riau oleh Pemerintah Provinsi Riau yang di hari ini menjadi momentum penting untuk mengantisipasi persoalan seperti yang berpotensi terjadi di PT GSL.
Satgas PHK yang diresmikan oleh Gubernur Riau Abdul Wachid, bersama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Pangdam XXIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, serta Forkopimda Riau, dibentuk sebagai wadah kolaborasi lintas sektor untuk mendeteksi, mengantisipasi, dan mencari solusi terhadap kasus PHK tanpa sebab di wilayah Riau.
“Kami memandang pembentukan Satgas PHK oleh Pemprov Riau sangat relevan dengan situasi yang terjadi saat ini,” tegas Jon Hendri.
Ia menambahkan, FSPMI Kuansing siap menjalin komunikasi dengan Satgas PHK Riau untuk memastikan pekerja di PT GSL mendapat perhatian yang layak, baik dari sisi hak normatif maupun perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Apresiasi untuk Bupati Kuansing dan Seruan Kepatuhan Regulasi
Selain menyuarakan empati bagi buruh, Jon Hendri juga mengapresiasi langkah Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby yang tegas menindak perusahaan yang melanggar izin lingkungan.
Menurutnya, penegakan hukum lingkungan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak pekerja.
“Kami sangat mendukung kebijakan Bupati Kuantan Singingi. Sudah sepatutnya setiap badan usaha tidak lalai terhadap regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Menurut informasi yang diterima FSPMI Kuansing, PT GSL masih berada di bawah naungan PT ASMJ. Karena itu, ia berharap pihak manajemen dapat kooperatif dan transparan dalam menghadapi proses hukum maupun evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kami berharap manajemen PT GSL dan induk perusahaannya bisa terbuka, kooperatif, serta menjamin hak-hak buruh tetap dibayarkan selama proses penghentian berlangsung. Ini penting untuk menghindari gejolak sosial di lapangan,” imbuhnya.(cil)