BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 00.51 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 11 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penindakan.
Pengungkapan perkara ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/44/II/2026/SPKT/RIAU/RESNKB-BKS tanggal 3 Maret 2026.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial V.V. (38) dan E.J. (37). Keduanya diduga memiliki, menguasai, menyimpan, dan menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,10 gram, dua unit telepon genggam warna merah dan hijau, satu alat isap (bong), satu mancis, serta satu bungkus plastik kemasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, V.V. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial L yang saat ini masih dalam penyelidikan. Disebutkan, awalnya terdapat 10 paket kecil sabu, sembilan di antaranya telah terjual, sedangkan satu paket sisanya rencananya akan digunakan bersama E.J. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta menjaga Kabupaten Bengkalis dari ancaman peredaran narkoba.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau