Jumat , 17 April 2026

BKPP Bengkalis Imbau Sekolah Waspadai Surat Palsu Permintaan Data Mutasi

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis mengingatkan seluruh kepala sekolah dan kepala taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Bengkalis agar waspada terhadap surat palsu yang mengatasnamakan instansinya terkait permintaan data mutasi pegawai.

Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis, Djamaluddin, mengatakan peringatan tersebut disampaikan pada Selasa (3/3/2026) setelah pihaknya menerima laporan adanya surat mencurigakan yang beredar di sejumlah satuan pendidikan.

“Kami mendapat laporan beberapa kepala sekolah dan TK menerima surat berkop BKPP tentang permintaan data mutasi. Setelah kami lakukan pemeriksaan, dipastikan surat tersebut palsu,” ujar Djamaluddin.

Surat yang dimaksud menggunakan nomor B.400.1.2/27/BKPP/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026, perihal pemberitahuan dan permintaan koordinasi terkait pelaksanaan mutasi serta penataan aparatur di lingkungan sekolah pemerintah. Dalam salah satu poinnya, penerima surat diminta menghubungi Kepala BKPP melalui nomor kontak tertentu.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Djamaluddin memerintahkan jajarannya melakukan penelusuran. Hasilnya ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya kesalahan penulisan alamat pada kop surat, indeks surat yang tidak sesuai dengan format resmi BKPP, serta QR code pada tanda tangan elektronik yang tidak dapat diverifikasi.

“Atas dasar itu, kami pastikan surat tersebut bukan dikeluarkan oleh BKPP. Kami menduga ini merupakan modus penipuan,” tegasnya.

BKPP mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari TK, SD hingga SMP yang menerima surat serupa agar segera melaporkan kepada BKPP atau Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis melalui saluran resmi.

Djamaluddin juga menekankan agar pihak sekolah tidak menghubungi nomor yang tertera dalam surat palsu tersebut dan selalu melakukan konfirmasi langsung kepada instansi terkait jika menerima surat yang mencurigakan.

Ia menambahkan, seluruh informasi resmi terkait mutasi pegawai dan kebijakan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya disampaikan melalui kanal dan dokumen resmi pemerintah daerah.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *