Kamis , 30 April 2026

Polsek Mandau Ungkap Empat Kasus Sabu, Empat Tersangka Diamankan dalam Tiga Hari

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polres Bengkalis mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu tiga hari, mulai Selasa (3/3/2026) hingga Kamis (5/3/2026). Dari pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Seluruh pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Polsek Mandau dan Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Kasus pertama terjadi pada Selasa (3/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial H.S. (42) di Jalan Kayangan Ujung Gang Pantau, Kelurahan Babussalam.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas. Dari tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine.

Berdasarkan keterangan H.S., petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang sama sekitar pukul 14.15 WIB dan menangkap seorang perempuan berinisial Y.P. (32) yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada H.S. Dari rumah tersangka, petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat kotor 4,99 gram serta satu unit telepon genggam. Y.P. mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan dan memperoleh barang dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Kasus kedua terjadi pada Rabu (4/3) sekitar pukul 15.50 WIB. Tim Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial M.H.D. (35) di rumahnya di Desa Batang Dui. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor 1,47 gram serta satu unit telepon genggam. Pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A.K. yang saat ini berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Sementara itu, pada kasus ketiga yang terjadi Kamis (5/3) dini hari, Unit Reskrim Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial D.S. (33) di Jalan Pertanian Gang Senggol, Kelurahan Duri Barat. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa delapan paket sabu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial K melalui sistem lempar.

Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 60 Undang-Undang Narkotika.

Kapolres Bengkalis menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Setiap laporan masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus narkotika di wilayah kita. Bersama kita wujudkan Bengkalis bebas narkoba. Masyarakat juga dapat melaporkan informasi terkait narkotika melalui WhatsApp resmi Polres Bengkalis atau Call Center 110,” ujar Kasi Humas mewakili Kapolres.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *