Rabu , 22 April 2026

Tim Resmob 125 Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pencurian dan Penadahan Handphone

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Resmob 125 Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan handphone yang terjadi di Kecamatan Bathin Solapan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah SPd membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tim Resmob berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit handphone,” ujar Juliandi.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/24/III/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 5 Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.05 WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, tepatnya di persimpangan pangkalan ojek.
Saat itu korban berinisial H (36) sedang mengantarkan paket kepada pelanggan.

Ketika terjadi keributan di lokasi, handphone milik korban terjatuh dan tidak ditemukan setelah situasi kembali kondusif. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5.999.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob 125 Polres Bengkalis pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.11 WIB menemukan handphone tersebut berada di tangan seorang pria berinisial MNF (24) di Jalan Kayangan Ujung, Kecamatan Mandau.

Dari hasil interogasi, MNF mengaku membeli handphone tersebut dari seorang pria berinisial MW (54). Polisi kemudian mengamankan MW di Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada penangkapan FA (19) yang diduga sebagai penadah pertama, serta Z (61) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Z ditangkap di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo V29 warna merah lengkap dengan kotak dan kwitansi pembelian.

Keempat tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *