Rabu , 22 April 2026

Polsek Pinggir Ungkap Dua Kasus Narkotika Sabu, 4 Orang Diduga Terlibat

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkalis berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam satu hari pada Jumat (6/3/2026). Dalam serangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika dan alat konsumsinya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa operasi pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Bhatin Muajo Lelo, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, tepatnya di area kebun sawit depan Masjid Pinggir.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Petugas menemukan seorang pria berinisial S (29) dengan gerak-gerik mencurigakan, dan dari penggeledahan ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,51 gram yang disimpan di kotak rokok,” ujar Kasi Humas.

Dari interogasi awal, S mengakui memperoleh sabu dari seseorang berinisial B di Desa Sungai Meranti, yang saat ini masih dalam pencarian. Tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif amphetamine (+).

Kemudian sekitar pukul 19.40 WIB, berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Kapolres, tim opsnal Polsek Pinggir mengamankan tiga pria berinisial RS (31), HS (34), dan AD (33) di sebuah rumah di Jalan Bhatin Tomat Buang Sampah, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir. Saat pengecekan, ketiganya diduga tengah akan menggunakan sabu.

“Ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram, 1 set alat hisap sabu, dan 3 unit handphone android. Para tersangka mengakui rencananya menggunakan sabu bersama-sama, yang diperoleh dari seseorang berinisial D yang telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kapolsek Pinggir.

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka juga menunjukkan positif amphetamine (+).

Saat ini semua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta untuk RS, HS, dan AD juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN. Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau untuk melaporkan aktivitas narkotika melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis atau kantor polisi terdekat.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *