Jumat , 1 Mei 2026

Satnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial A (26). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 01.15 WIB di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat 17,89 gram. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya yang mengarah kepada keberadaan tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menjelaskan, setelah penangkapan, tim kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka yang berada di Jalan Bantan, Desa Senggoro.

“Dari lokasi tersebut petugas menemukan delapan paket plastik diduga berisi sabu serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, gunting pres plastik, kaca pirek, dan alat hisap sabu,” ujar AKP Kris Tofel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Pekanbaru melalui perantara seorang perempuan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan yang disediakan Polres Bengkalis.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *