PEKANBARU (pekanbarupos.co)– Terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menilai proses penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat kejanggalan dan cenderung mengarah pada pembunuhan karakter.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Ia mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan.
Menurutnya, terdapat perbedaan mencolok antara narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers awal dengan isi dakwaan di pengadilan.
“Dalam konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada. Ini menjadi kejanggalan menurut saya,” ujar Wahid.
Selain itu, ia juga menyoroti tidak dimuatnya sejumlah poin yang sebelumnya disampaikan ke publik, seperti dugaan penerimaan uang secara langsung sebesar Rp800 juta.
Hal serupa juga terjadi pada isu aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, yang sebelumnya sempat disampaikan dalam konferensi pers, namun tidak tercantum dalam dakwaan.
Wahid turut mempertanyakan narasi “jatah preman” yang sempat mencuat di awal kasus, tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut dalam dokumen dakwaan.
“Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman. Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter,” tegasnya.
Ia menilai tuduhan yang berkembang lebih banyak dibangun dari penafsiran, bukan berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan,” tutupnya.(dre)
Pekanbaru Pos Riau