Rabu , 29 April 2026

JC Hendra Ong Lamban, Dugaan Aliran Dana Ekstasi 1.005 Butir ke D’Point Masih Misterius

PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Penanganan kasus narkoba yang menyeret mantan Manajer KTV D’Poin Apartemen The Peak Pekanbaru, Hendra Ong, masih terus bergulir.

Meski telah divonis 7 tahun 5 bulan penjara, Polda Riau belum menutup perkara ini dan justru terus mengembangkan penyelidikan, terutama terkait dugaan aliran dana dari penjualan 1.005 butir ekstasi.

Polda Riau kini mendalami permohonan Justice Collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan Hendra Ong. Dalam pengakuannya di pemeriksaan dan persidangan, ia menyebut aliran dana hasil penjualan narkoba tersebut mengalir ke pihak pengelola D’Poin.

Menurut informasi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir, proses JC hingga kini masih berjalan. Penyidik, kata dia telah memeriksa sedikitnya 21 saksi, termasuk karyawan D’Poin serta para terdakwa lain dalam perkara serupa.

“Hingga saat ini permohonan JC masih dalam proses. Penyidik terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” kata Rudi kepada wartawan. Senin (6/4/2026) lalu.

Tak hanya itu, penyidik juga telah mengantongi keterangan ahli pidana guna memperkuat konstruksi perkara. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menelusuri dugaan jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam tersebut.

Sejumlah bukti tambahan turut dikumpulkan, mulai dari analisis rekening hingga penelaahan putusan pengadilan. Semua ini dilakukan untuk menguji validitas informasi yang disampaikan Hendra Ong dalam upayanya sebagai JC.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan arah lanjutan kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Rudi.

Pengakuan Berbeda di Persidangan

Dalam persidangan sebelumnya, Hendra Ong mengaku bahwa peredaran narkoba tersebut bukanlah aksi pribadi. Ia menyebut aktivitas itu merupakan bagian dari praktik yang terjadi di tempat ia bekerja, dengan hasil penjualan disetorkan kepada pengelola.

Ia bahkan mengklaim memiliki bukti setoran kepada pihak pengelola yaitu kepada saudara WI dan JF sejak 2023 lalu. Setoran dilakukan setiap 10 hari dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah, yang jika diakumulasi mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

Terkait penjualan Hendra Ong mengatakan hanya menerima fee dari hasil penjualan. Dan fee itu juga dibagikan pada karyawan setelah uang hasil penjualan di setorkan . Pembagian itu juga diberikan lansung oleh pengelola.

Pengakuan ini disebut turut diperkuat oleh keterangan WI saat pemeriksaan kepolisian.

Namun, bantahan tegas datang dari pihak pengelola. Dalam kesaksiannya di pengadilan, JF menolak seluruh tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran uang penjualan narkoba. Begitu juga manajemen D’Poin tidak pernah menerima aliran dana narkoba maupun terlibat dalam peredarannya.

“D’Poin bersih dari narkoba,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu langsung dibantah Hendra Ong. Dengan tegas ia mengatakan keterangan JF tidak konsisten, berbelit-belit, bahkan tidak masuk akal.

Sedangkan terkait JC, Hendra juga pernah menyampaikan kika ia juga sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Hanya saja, untuk proses JC ia sudah duluan masuk dalam tahap persidangan. Sehingga tidak tau dan belum dapat informasi perkembangan kelanjutannya pada waktu itu karena ada di Polda Riau.(dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *