Rabu , 15 April 2026

Proyek Revitalisasi SPBU BUMD Bengkalis Disorot, GMNI Desak Audit, BLJ Sebut Terkendala Izin

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Proyek revitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bengkalis, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), menuai sorotan publik. Proyek senilai Rp3,4 miliar itu dinilai belum menunjukkan kejelasan operasional meski masa kontrak hampir berakhir.

Berdasarkan jadwal, proyek tersebut ditargetkan rampung dalam enam bulan, terhitung sejak 14 Oktober 2025 hingga 14 April 2026. Namun hingga menjelang tenggat waktu, SPBU yang dikelola PT Selat Bengkalis Sejahtera (SBS) masih belum beroperasi.

Selama proses revitalisasi, operasional SPBU dihentikan sementara. Kondisi ini berdampak pada terhentinya potensi pendapatan BUMD yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis.

Sorotan datang dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bengkalis. Sekretaris GMNI Bengkalis, Asrul Sahputra, menilai keterlambatan proyek perlu mendapat perhatian serius.

“Investasi dengan nilai besar harus diiringi transparansi. Jika dalam enam bulan belum menunjukkan hasil yang jelas, ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

GMNI juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh sebelum SPBU kembali dioperasikan. Audit dinilai penting untuk memastikan kualitas pekerjaan, keamanan fasilitas, serta mencegah potensi kerugian daerah.

“Operasional sebaiknya dilakukan setelah ada audit, agar menjamin aspek keselamatan dan akuntabilitas,” tambahnya.

Sementara itu, pihak pelaksana proyek dari PT BLJ melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rais, membantah bahwa proyek tersebut mangkrak. Ia menjelaskan keterlambatan disebabkan proses administrasi yang belum tuntas.

“Pekerjaan bukan terhenti, saat ini kami menunggu Surat Izin Kerja Aman (SIKA) sebagai syarat utama operasional,” jelas Rais.

Ia menyebutkan, perubahan skala usaha PT BLJ dari kategori menengah menjadi besar membuat proses perizinan harus disesuaikan dengan ketentuan baru.
“Skema lama tidak bisa digunakan lagi, sehingga seluruh proses harus disesuaikan kembali,” katanya.

Rais menambahkan, secara fisik pekerjaan telah berjalan dan mendekati tahap akhir. Namun, operasional belum dapat dilakukan sebelum seluruh proses perizinan selesai.

Terkait lamanya proses, ia mengaku belum dapat memastikan waktu terbitnya izin karena pengajuan dilakukan ke pihak pusat dan masih menunggu persetujuan berjenjang.

“Saat ini proses tanda tangan masih berjalan. Setelah seluruh persyaratan lengkap, operasional dapat segera dilaksanakan,” pungkasnya.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *