INHU (pekanbarupos.co) – Aroma peredaran narkotika yang kian meresahkan di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau akhirnya terendus ke aparat kepolisian hingga akhirnya mendorong tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di kecamatan Rengat.
Operasi kali ini dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang SH MH dengan hasil lima orang tersangka termasuk seorang oknum pegawai P3K paruh waktu Badan Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Inhu diboyong ke Mapolres Inhu di Rengat.
Kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Azkiaris Kelurahan Sekip Hulu, Rengat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif sejak (7/4) hingga puncaknya pada hari Jumat, (10/4) aparat melakukan penggerebekan di beberapa lokasi berbeda.
“Tersangka pertama yang diamankan adalah IK Alias Imam, seorang wiraswasta yang diduga kuat sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 8 bungkus sabu dan 1 bungkus ganja dengan total berat kotor 3,60 gram sabu dan 0,47 gram ganja, lengkap dengan alat pendukung seperti timbangan digital dan sendok pipet,” sebut Misran, Selasa (14/4).
Tidak berhenti di situ, petugas kembali mengamankan seorang oknum P3ak paruh waktu inisial OH Alias Oot. Ia ditangkap saat mencoba membuang barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 1,67 gram ke luar jendela rumahnya.
Pengembangan kasus hingga penangkaian berlanjut kepada JIK Alias Jody dengan BB sabu seberat 0,31 gram, sejumlah plastik pembungkus, timbangan digital, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Masih di hari yang sama, petugas juga mengamankan RH Alias Faldi yang sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya ke atap rumah. Barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 0,76 gram berhasil diamankan.
Bahkan dilokasi serupa petugas turut mengamankan HS Alias Iqbal yang kedapatan menyimpan satu batang tanaman yang diduga ganja di halaman rumahnya.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” bebernya. (San)
Pekanbaru Pos Riau